Karanganyar (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto memberikan penghargaan tiga anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Adi Soemarmo yang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi di dekat komplek Lanud Adi Soemarmo.
Apresiasi berupa piagam penghargaan itu diserahkan kepada Serka Aan Sadono, Sertu Dedi Arifianto dan Serda Suyatman Usman di Gedung Graha Dirgantara Lanud Adi Soemarmo, Karanganyar, Kamis sore.
Danpuspomau menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap personel Satpomau Lanud Adi Soemarmo yang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian material dinas di Lanud Adi Soemarmo pada 2023 sehingga mampu menjaga kewibawaan TNI AU dan menjadi kebanggaan Korps Polisi Militer TNI AU.
Dia berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi dan kebanggaan bagi seluruh personel dalam setiap melaksanakan tugas dan juga dapat menjadi cerminan bagi prajurit agar selalu mawas diri dan terhindar dari perbuatan yang dapat mencoreng citra Pomau.
Penyerahan piagam penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap anggota Satpomau Lanud Adi Soemarmo yang telah berhasil mengamankan pelaku dalam sebuah kejadian pencurian di lingkungan Lanud Adi Soemarmo.
Adapun kronologi peristiwa itu bermula pelaku yang berjumlah empat orang mencuri kabel jaringan telepon dengan panjang sekitar 1.000 meter di jalur depan Air Force Mart sampai dengan RSAU dr. Siswanto dan sebelah utara Skadik 404 sampai dengan tugu TKR.
Komandan Lanud Adi Soemarmo Marsma TNI Ridha Hermawan mengatakan kasus pencurian kabel telekomunikasi tersebut terjadi pada 15 Juni 2023. Petugas Satpom Adi Soemarmo telah mendapat laporan yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Satpom berhasil menangkap ada empat orang pelaku yang menggunakan tanda rompi pekerja proyek. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keempat pelaku mengakui mencuri kabel telepon milik TNI dan selanjutnya mereka diserahkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum.
Selain itu, Satpom Lanud Adi Soemarmo berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Grand Max pikap nopol H 8865 GK yang diduga milik pelaku dan kabel telekomunikasi.
Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Boyolali beberapa waktu lalu juga telah melakukan penangkapan terhadap pengepul atau penadah bernama Tamami dan mengamankan barang bukti berupa kabel telepon.
Apresiasi berupa piagam penghargaan itu diserahkan kepada Serka Aan Sadono, Sertu Dedi Arifianto dan Serda Suyatman Usman di Gedung Graha Dirgantara Lanud Adi Soemarmo, Karanganyar, Kamis sore.
Danpuspomau menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap personel Satpomau Lanud Adi Soemarmo yang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian material dinas di Lanud Adi Soemarmo pada 2023 sehingga mampu menjaga kewibawaan TNI AU dan menjadi kebanggaan Korps Polisi Militer TNI AU.
Dia berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi dan kebanggaan bagi seluruh personel dalam setiap melaksanakan tugas dan juga dapat menjadi cerminan bagi prajurit agar selalu mawas diri dan terhindar dari perbuatan yang dapat mencoreng citra Pomau.
Penyerahan piagam penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap anggota Satpomau Lanud Adi Soemarmo yang telah berhasil mengamankan pelaku dalam sebuah kejadian pencurian di lingkungan Lanud Adi Soemarmo.
Adapun kronologi peristiwa itu bermula pelaku yang berjumlah empat orang mencuri kabel jaringan telepon dengan panjang sekitar 1.000 meter di jalur depan Air Force Mart sampai dengan RSAU dr. Siswanto dan sebelah utara Skadik 404 sampai dengan tugu TKR.
Komandan Lanud Adi Soemarmo Marsma TNI Ridha Hermawan mengatakan kasus pencurian kabel telekomunikasi tersebut terjadi pada 15 Juni 2023. Petugas Satpom Adi Soemarmo telah mendapat laporan yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Satpom berhasil menangkap ada empat orang pelaku yang menggunakan tanda rompi pekerja proyek. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keempat pelaku mengakui mencuri kabel telepon milik TNI dan selanjutnya mereka diserahkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum.
Selain itu, Satpom Lanud Adi Soemarmo berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Grand Max pikap nopol H 8865 GK yang diduga milik pelaku dan kabel telekomunikasi.
Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Boyolali beberapa waktu lalu juga telah melakukan penangkapan terhadap pengepul atau penadah bernama Tamami dan mengamankan barang bukti berupa kabel telepon.