Purwokerto (ANTARA) - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (FEB Unsoed) Purwokerto memperkuat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan pengalaman, wawasan, dan bekal bagi mahasiswa mengenai dunia kerja.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan FEB Unsoed Prof. Wiwiek Rabiatul Adawiyah, M.Sc., Ph.D dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Ruang Rapat Dekanat, Gedung Roedhiro FEB Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, yang dihadiri Wakil Dekan III FEB Istiqomah, S.E., M.Sc., Ph.D beserta jajaran FEB Unsoed maupun BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto.
Saat memberi sambutan usai penandatanganan PKS, Dekan FEB Unsoed Prof. Wiwiek Rabiatul Adawiyah mengatakan kerja sama yang disepakati adalah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk magang di BPJAMSOSTEK.
Ia mengharapkan kerja sama tersebut tidak hanya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk magang, juga bermanfaat bagi kalangan dosen.
"Setelah mahasiswa menjalani magang, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan sehingga mampu bersikap profesional saat masuk dunia kerja," tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed laksanakan KKN periode Juli-Agustus di 7 kabupaten
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan kerja sama dilaksanakan dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan perjanjian kerja sama tersebut, ia mengharapkan para mahasiswa yang mengikuti magang, kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), dan aktivitas di kampus lainnya bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 yang bersifat wajib bagi mahasiswa yang akan melaksanakan magang.
"Kami mendorong agar mahasiswa terlindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal manfaatnya sangat luar biasa," jelasnya.
Ia mengatakan dengan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800, maka ketika mahasiswa mengalami kecelakaan kerja saat magang atau KKN, bisa dilakukan pengobatan sampai sembuh tanpa plafon.
Sementara jika meninggal dunia, kata dia, akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris mahasiswa tersebut
Lebih lanjut, Antony mengatakan dalam kerja sama terkait pendidikan , penelitian, dan pengabdian masyarakat tersebut, pihaknya juga akan meningkatkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
"Dalam hal ini, kami sangat mendukung sekali kegiatan ini, selain mendapatkan pengalaman mengenai dunia kerja, para mahasiswa juga menjadi paham, peduli, dan menyebarkan pengetahuan mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Unsoed gelar Sosialisasi Hibah Kompetisi Insentif Pengembangan MBKM i_267
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan santunan kepada ahli waris atlet gantole Banyumas
Baca juga: Pemkot Pekalongan jamin perlindungan pekerja rentan
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan FEB Unsoed Prof. Wiwiek Rabiatul Adawiyah, M.Sc., Ph.D dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Ruang Rapat Dekanat, Gedung Roedhiro FEB Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, yang dihadiri Wakil Dekan III FEB Istiqomah, S.E., M.Sc., Ph.D beserta jajaran FEB Unsoed maupun BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto.
Saat memberi sambutan usai penandatanganan PKS, Dekan FEB Unsoed Prof. Wiwiek Rabiatul Adawiyah mengatakan kerja sama yang disepakati adalah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk magang di BPJAMSOSTEK.
Ia mengharapkan kerja sama tersebut tidak hanya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk magang, juga bermanfaat bagi kalangan dosen.
"Setelah mahasiswa menjalani magang, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan sehingga mampu bersikap profesional saat masuk dunia kerja," tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed laksanakan KKN periode Juli-Agustus di 7 kabupaten
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan kerja sama dilaksanakan dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan perjanjian kerja sama tersebut, ia mengharapkan para mahasiswa yang mengikuti magang, kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), dan aktivitas di kampus lainnya bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 yang bersifat wajib bagi mahasiswa yang akan melaksanakan magang.
"Kami mendorong agar mahasiswa terlindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal manfaatnya sangat luar biasa," jelasnya.
Ia mengatakan dengan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800, maka ketika mahasiswa mengalami kecelakaan kerja saat magang atau KKN, bisa dilakukan pengobatan sampai sembuh tanpa plafon.
Sementara jika meninggal dunia, kata dia, akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris mahasiswa tersebut
Lebih lanjut, Antony mengatakan dalam kerja sama terkait pendidikan , penelitian, dan pengabdian masyarakat tersebut, pihaknya juga akan meningkatkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
"Dalam hal ini, kami sangat mendukung sekali kegiatan ini, selain mendapatkan pengalaman mengenai dunia kerja, para mahasiswa juga menjadi paham, peduli, dan menyebarkan pengetahuan mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Unsoed gelar Sosialisasi Hibah Kompetisi Insentif Pengembangan MBKM i_267
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan santunan kepada ahli waris atlet gantole Banyumas
Baca juga: Pemkot Pekalongan jamin perlindungan pekerja rentan