Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus penggelapan uang salah satu perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat sore.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang milik PT Semangat Muda Perdana, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas.
Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, AT diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.
"Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih dalam kurun waktu tahun 2022," jelasnya.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.
Pertama, kata dia, AT membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat pemesannya.
Cara kedua, lanjut dia, AT menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun sebagian uang yang diterimanya tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Akibat perbuatan tersebut, perusahaan melaporkan AT ke kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp84.527.393,00," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera menangkap AT dan mengamankan barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku rekening tabungan milik pelaku, slip pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, AT mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.
"Dalam hal ini, AT akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tegas Kompol Agus.
"Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat sore.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang milik PT Semangat Muda Perdana, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas.
Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, AT diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.
"Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih dalam kurun waktu tahun 2022," jelasnya.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.
Pertama, kata dia, AT membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat pemesannya.
Cara kedua, lanjut dia, AT menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun sebagian uang yang diterimanya tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Akibat perbuatan tersebut, perusahaan melaporkan AT ke kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp84.527.393,00," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera menangkap AT dan mengamankan barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku rekening tabungan milik pelaku, slip pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, AT mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.
"Dalam hal ini, AT akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tegas Kompol Agus.