Kudus (ANTARA) - Universitas Padjadjaran (Undpad) Bandung mengklaim pelaksanaan seleksi perangkat desa di 68 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus.

"Termasuk panitia seleksi penyaringan perangkat desa di 45 desa selaku penggugat yang mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah real time pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (computer assisted test/CAT) juga sudah sesuai petunjuk teknis dalam SK Bupati Kudus," kata Kuasa Hukum Unpad Bandung Andrian E. Rompis melalui rilis yang diterima ANTARA menanggapi pemberitaan terkait permintaan Bupati Kudus yang belum mengizinkan pelantikan perangkat desa meskipun ada yang mencabut gugatan.

Menurut dia istilah, real time pada penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa sudah mengacu petunjuk teknis dalam SK Bupati Kudus, yakni dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari setelah tanggal seleksi.

Selain itu, kata dia, perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa tahun 2023 dengan 68 desa di wilayah Kabupaten Kudus secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan dan telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa.

Penyelenggaraan ujian perangkat desa tersebut, kata dia, dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.

"Sementara Dekan Widya Setiabudi Sumadinata bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran saat menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa tahun 2023, sehingga gugatan seharusnya ditujukan hanya kepada Fakultas, tidak melebar hingga ke Universitas Padjadjaran," ujarnya.

Pengajuan gugatan perdata, kata dia, seharusnya didasarkan pada asas actor sequitur forum rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) herzien inlandsch reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat, sesuai dengan domisili hukum Tergugat.

"Meskipun demikian, baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartanto mengungkapkan kasus gugatan hasil seleksi perangkat desa, untuk gugatan dari panitia seleksi perangkat desa persidangannya masih berlanjut.

"Untuk gugatan dari peserta seleksi perangkat desa terhadap panitia seleksi maupun kepala desa juga masih saling memberikan jawaban antara penggugat dengan tergugat," ujarnya.

Terkait keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat, sesuai dengan domisili hukum tergugat, kata Rudi, memang dari pihak Unpad pernah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan relatif yang di dalamnya terdapat hal demikian.

Baca juga: Perangkat desa di Cilacap raih mobil Xpander dari Bank Jateng

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024