Semarang (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Jawa Tengah meminta jajaran direksi badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sebagai upaya pencegahan terjadinya berbagai tindak pidana korupsi.

“SMAP dapat diimplementasikan untuk penerapan pencegahan praktik suap dan korupsi pada perusahaan dengan mengadopsi kebijakan antipenyuapan, penilaian risiko, penerapan kontrol finansial serta pelaporan dan investigasi,” kata Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto di Semarang, Rabu.

Menurut dia, tindak pidana korupsi dan hal-hal yang melawan hukum ("fraud") akan membuat proses bisnis BUMD menjadi tidak sehat, apalagi data kasus korupsi menunjukkan kasus suap paling sering terjadi.

Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Jateng mengajak direksi BUMD mempunyai komitmen dan semangat antikorupsi guna mewujudkan Jateng bersih dari praktik korupsi sesuai dengan visi dan misi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yakni "Mboten Korupsi Mboten Ngapusi".

Hal tersebut disampaikan Dhoni pada sosialisasi antikorupsi di jajaran BUMD/Perusda Jateng dengan menggandeng Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng serta Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Ahli Pembangunan Integritas Jateng.

Ia menyebut Biro Perekonomian Setda Jateng sebagai pembina BUMD Jateng diharapkan ikut mengawal agar dapat mewujudkan proses bisnis yang sehat.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti para direksi BUMD Jateng ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi, pencegahan korupsi terintegrasi (korsupgah) yang dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi disampaikan penyuluh antikorupsi bersertifikasi LSP KPK Zainul Ulum dengan materi yang menekankan pada upaya pencegahan korupsi di BUMD serta strategi penguatan antikorupsi.

Pemprov Jateng menekankan penerapan "Good Corporate Governance" (GCG) di BUMD agar bebas dari intervensi dan terhindar dari kepentingan birokrasi.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sejak 2013 telah mengimplementasikan "Good Corporate Governance" (GCG) dengan mengacu sejumlah aturan di antaranya UU 40 Tahun 2007 tentang PT, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, POJK 4/POJK.03/2015 dan POJK 55/ POJK.03/2016.

Baca juga: Dion Renato Sugiarto suap pejabat Ditjen Perkeretapaian Rp27,9 miliar


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024