Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di tiga kabupaten mencapai Rp363,76 miliar atau 38,41 persen dari pagu sebesar Rp947,11 miliar.
"Untuk penyaluran DAK non fisik di tiga kabupaten sejak Januari hingga akhir Mei 2023 telah mencapai Rp363,76 miliar dari total pagu yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa wilayah yang mendapatkan DAK non fisik, yakni Kabupaten Kudus, Demak dan Jepara.
Dari ketiga kabupaten tersebut, untuk Kabupaten Jepara mendapatkan pagu DAK non fisik sebesar Rp337,67 miliar, kemudian Demak sebesar Rp352,7 miliar, dan Kudus sebesar Rp256,73 miliar.
Sementara realisasi penyalurannya, untuk Kabupaten Jepara sebesar Rp132,51 miliar atau 39,24 persen, kemudian Kabupaten Demak terealisasi Rp135,94 miliar atau 38,54 persen dan Kabupaten Kudus terealisasi Rp95,31 miliar atau 37,13 persen.
Untuk optimalisasi pemanfaatan DAK non fisik tersebut, maka semua pemerintah daerah harus segera menyelesaikan proses kegiatannya agar penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bisa direalisasikan.
Hal itu dilakukan agar anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp947,11 miliar dapat tersalurkan untuk kegiatan non fisik di wilayah kerja KPPN Kudus.
Jenis kegiatan yang didukung DAK non fisik untuk masing-masing daerah berbeda. Misal, Kabupaten Jepara memiliki 17 jenis kegiatan mulai dari kegiatan untuk PAUD hingga untuk Puskesmas. Demikian halnya untuk Kabupaten Kudus dan Demak juga hampir sama, perbedaannya jumlah kegiatannya hanya 15 kegiatan.
"Untuk penyaluran DAK non fisik di tiga kabupaten sejak Januari hingga akhir Mei 2023 telah mencapai Rp363,76 miliar dari total pagu yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa wilayah yang mendapatkan DAK non fisik, yakni Kabupaten Kudus, Demak dan Jepara.
Dari ketiga kabupaten tersebut, untuk Kabupaten Jepara mendapatkan pagu DAK non fisik sebesar Rp337,67 miliar, kemudian Demak sebesar Rp352,7 miliar, dan Kudus sebesar Rp256,73 miliar.
Sementara realisasi penyalurannya, untuk Kabupaten Jepara sebesar Rp132,51 miliar atau 39,24 persen, kemudian Kabupaten Demak terealisasi Rp135,94 miliar atau 38,54 persen dan Kabupaten Kudus terealisasi Rp95,31 miliar atau 37,13 persen.
Untuk optimalisasi pemanfaatan DAK non fisik tersebut, maka semua pemerintah daerah harus segera menyelesaikan proses kegiatannya agar penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bisa direalisasikan.
Hal itu dilakukan agar anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp947,11 miliar dapat tersalurkan untuk kegiatan non fisik di wilayah kerja KPPN Kudus.
Jenis kegiatan yang didukung DAK non fisik untuk masing-masing daerah berbeda. Misal, Kabupaten Jepara memiliki 17 jenis kegiatan mulai dari kegiatan untuk PAUD hingga untuk Puskesmas. Demikian halnya untuk Kabupaten Kudus dan Demak juga hampir sama, perbedaannya jumlah kegiatannya hanya 15 kegiatan.