Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah "bagi-bagi" sertifikat perusahaan secara gratis demi memberi kemudahan berbisnis UMK.

Momen langka itu terjadi pada pelaksanaan Sosialisasi Layanan Perseroan Perseorangan yang berlangsung di @HOM Hotel Kudus, Kamis (15/6).

Kanwil Kemenkumham Jateng yang menugasi Lily Mufidah--Penyuluh Hukum Madya--sebagai salah seorang narasumber,  membagikan sertifikat perusahaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Kabupaten Demak, Kudus, dan Pati yang hadir sebagai peserta kegiatan.

Pada kesempatan itu, Lily didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.

"Siapa yang di sini mau sertifikat perusahaan?. Kami akan berikan tiga sertifikat secara gratis," Lily mencoba menawarkan.

"Bagi yang mau, silakan persiapkan nama perusahaannya, NIK, NPWP, dan email yang aktif," katanya.

"Cukup syarat itu, Bapak dan Ibu sudah bisa membawa pulang sertifikat perusahaan milik Bapak Ibu sendiri," imbuhnya.

Antusiasme ditunjukkan para peserta kegiatan. Sebagian besar dari mereka tampak ingin memiliki perusahaan sendiri.

Metode ini diterapkan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunjukkan betapa mudahnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan sebuah usaha berbadan hukum dalam bentuk perseroan perseorangan

Dalam praktiknya, narasumber membantu proses pembuatan perseroan perseorangan secara online yang sangat singkat. Mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, pembayaran, hingga pencetakan sertifikat. Keseluruhan, proses tersebut hanya memakan waktu 1 jam.

Artinya, masyarakat bisa memiliki sebuah perusahaan berbadan hukum hanya dalam waktu satu jam.

Menurut Lily, perseroan perseorangan memiliki karakteristik yang sama dengan perseroan terbatas atau PT, namun dalam lingkup yang lebih kecil, misalnya, tak ada ketentuan modal dasar minimal, tapi hanya cukup membuat surat pernyataan pendirian.

Selain itu, perseroan perseorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Kelebihan perseroan perseorangan, di antaranya memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal serta memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Kelebihan lainnya, hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal bersifat one-tier, yakni pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu.

Sebagai tambahan, perseroan perseorangan merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kemenkumham untuk memberdayakan UMK sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Perseroan perseorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh satu orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran. Ketika UMK menjadi berbadan hukum perseroan persworangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan. 

Pemberian status badan hukum Perseroan Perorangan menimbulkan kewajiban bagi pelaku UMK untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 

Pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK.

Tata Kelola bisnis yang baik menumbuhkan kepercayaan dari lembaga perbankan dan investor terhadap keberlangsungan dan prospek bisnis UMK itu sendiri sehingga kapasitas dan skala UMK makin besar dalam memenuhi kebutuhan pasar. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025