Solo (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berharap kasus meninggalnya ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia petugas ad hoc pemilu.
 
"KPU dan Bawaslu sudah membuat peraturan penyelenggara pemilu, seperti dibatasinya umur dan dilakukan tes kesehatan," katanya.
 
Ia mengatakan pada saat itu banyak petugas ad hoc pemilu yang sudah berusia tua sehingga bisa jadi mereka kelelahan. Meski demikian, menurut dia, bisa jadi penyebab meninggal dunia bukan karena kelelahan bertugas sebagai petugas KPPS.

"Mungkin meninggalnya bertepatan pas lagi pemilu juga. Jadi bukan semata-mata karena pemilu. Jangan sampailah ada yang meninggal lagi," katanya.
 
Ke depan, kata dia, kejadian tersebut sudah diantisipasi lewat peraturan, salah satunya usia petugas penyelenggara di bawah 50 tahun.
 
"Ya kami berharap dan berdoa jangan sampai ada musibah seperti kemarin karena (petugas KPPS) masih muda-muda semua," katanya.
 
Pada kesempatan yang sama, anggota DKPP RI Periode 2017-2022 Alfitra Salamm mengatakan pada Pemilu 2019 jumlah petugas yang meninggal hampir 800 orang.
 
"Jangan sampai itu terulang kembali. KPU RI dan Bawaslu RI harus antisipasi itu," kata Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia tersebut.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024