Semarang (ANTARA) - Anggota DPR RI Komisi XI Alamudin Dimyati Rois mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan dari lembaga investasi, apalagi yang jumlahnya tidak wajar.

"Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam menyikapi keuangan. Memilih lembaga keuangan yang di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Gus Alam, sapaan akrabnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Semarang, Rabu.

Menurut dia, belakangan ini kerap terdengar atau terjadi adanya laporan maupun pemberitaan mengenai korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal itu terjadi karena adanya ketidaktahuan masyarakat terhadap produk jasa keuangan dan sosialisasi yang minim tentang perlindungan konsumen, terutama tawaran pinjaman yang lembaganya tidak diawasi OJK.

Karena itu, kata dia, penting dilakukan sosialisasi keuangan kepada masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Masyarakat diminta untuk teliti dengan mengedepankan dua L,  yaitu legal dan logis," katanya.

Perlindungan konsumen, kata dia, diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sosialisasi diberikan, kata dia, agar kepentingan masyarakat terlindungi dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi investasi bodong dan pinjol ilegal.

Sementara itu, Kepala Subbagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Agus Yayan meminta masyarakat harus memahami ciri dari pinjol ilegal dan investasi bodong.

Pada umumnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman cukup mudah, dan bunga pinjaman tidak terbatas.

Yayan menjelaskan ciri menonjol investasi bodong adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat, mengklaim tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas.

"Penyebab maraknya investasi ilegal karena pelaku mudah membuat aplikasi dan penawaran melalui media sosial. Dari sisi masyarakat, mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum paham investasi," katanya.

Sebagai upaya pencegahan, lanjut Yayan, edukasi akan terus diberikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024