Pekalongan, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023 memberikan pelatihan ketrampilan pada karyawan pabrik rokok agar mereka memiliki bekal wirausaha setelah berhenti bekerja sebagai karyawan pabrik.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pembekalan ketrampilan tersebut juga bertujuan memberikan peluang pada para karyawan pabrik agar bisa membuka usaha sampingan.
"Melalui kegiatan pelatihan ini, kami berharap para pekerja pabrik yang sudah tidak bekerja di pabrik rokok dapat memiliki bekal keterampilan. Selain itu, bagi yang masih bekerja dapat memanfaatkan waktu luang untuk usaha sampingan bermodalkan keterampilan yang diperoleh saat pelatihan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan kegiatan pelatihan kerja bagi para pekerja pabrik rokok ini didanai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, kata dia, bagian sasaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di antaranya melalui pemberian pelatihan kerja bagi para pekerja pabrik rokok.
"Ini sudah tahun ketiga kami berikan pelatihan bagi para pekerja pabrik rokok," katanya.
Ia mengatakan sebenarnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini juga akan menyasar para petani tembakau namun karena daerah ini tidak ada penanam tembakau maka ditiadakan.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2023, kata dia, akan digunakan untuk 17 paket kegiatan pelatihan atau naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 10 paket.
"Kami berharap kegiatan pelatihan pada para karyawan rokok ini bisa menjadi penghasilan tambahan mereka saat waktu luang dan usaha mandiri saat sudah tidak bekerja di pabrik rokok," demikian Sri Budi Santosa.
Baca juga: Ratusan buruh rokok di Kudus ikut pelatihan kerja
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pembekalan ketrampilan tersebut juga bertujuan memberikan peluang pada para karyawan pabrik agar bisa membuka usaha sampingan.
"Melalui kegiatan pelatihan ini, kami berharap para pekerja pabrik yang sudah tidak bekerja di pabrik rokok dapat memiliki bekal keterampilan. Selain itu, bagi yang masih bekerja dapat memanfaatkan waktu luang untuk usaha sampingan bermodalkan keterampilan yang diperoleh saat pelatihan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan kegiatan pelatihan kerja bagi para pekerja pabrik rokok ini didanai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, kata dia, bagian sasaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di antaranya melalui pemberian pelatihan kerja bagi para pekerja pabrik rokok.
"Ini sudah tahun ketiga kami berikan pelatihan bagi para pekerja pabrik rokok," katanya.
Ia mengatakan sebenarnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini juga akan menyasar para petani tembakau namun karena daerah ini tidak ada penanam tembakau maka ditiadakan.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2023, kata dia, akan digunakan untuk 17 paket kegiatan pelatihan atau naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 10 paket.
"Kami berharap kegiatan pelatihan pada para karyawan rokok ini bisa menjadi penghasilan tambahan mereka saat waktu luang dan usaha mandiri saat sudah tidak bekerja di pabrik rokok," demikian Sri Budi Santosa.
Baca juga: Ratusan buruh rokok di Kudus ikut pelatihan kerja