Purbalingga (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung saat memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Purbalingga, Kamis.

Menurut dia, tuntasnya sebuah penanganan perkara oleh Kejaksaan diwujudkan dengan melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan putusan hakim.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya selaku jaksa dan penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat kotor kurang lebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam, dan merlopam berjumlah 32 butir.

Selanjutnya, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 senjata tajam dari berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 95 botol berbagai jenis minuman beralkohol, serta 118 helai pakaian, kasur, dan barang lainnya

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Purbalingga Yani Sutrisno memberikan apresiasi kepada Kejari Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas serta bersinergi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) untuk mewujudkan penegakan hukum dan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, kata dia, semua pihak mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum.

"Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin," katanya saat menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

Baca juga: Kejaksaan kembalikan uang kerugian negara mantan Direktur PD Aneka Usaha

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024