Batang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjanjikan akan menyerahkan jawaban tertulis atas tiga akta jual beli tanah yang ditanda tangani oleh oknum notaris berinisial PS.

"Hari ini saya selesaikan jawaban tertulis. Mau tidak mau hari ini akan kita tuntaskan dan akan dikirimkan pada pengadu yaitu Karnoto," kata 
Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Badan Pertanahan Kabupaten Batang Agus Sugiyanto di Batang, Rabu.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus mengkaji apa yang menjadi persoalan kedua pihak yaitu pengembang properti Karnoto dengan oknum notaris PS.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan menyelesaikan jawaban tertulis itu pada Rabu (24/5).

Agus Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam menyelesaikan persoalan itu. 

"Hanya saja, kami membutuhkan aspek ketelitian dan kehati-hatian. Kami sudah mengumpulkan dokumen dan lainnya untuk mendukung jawaban dari surat yang diajukan oleh Karnoto.

Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum notaris PS. 

"Namun rincinya bagaimana, akan kami tuangkan dalam jawaban tertulis nanti. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maka tidak menutup kemungkinan akan adanya usulan pemberhentian melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Pengembang properti Karnoto mengatakan dirinya akan terus mempertanyakan keaslian spesimen tanda tangan milik oknum notaris berinisial PS karena hingga kini belum dijawab.

"Oleh karena itu, kami kembali mendatangi BPN untuk mendapatkan jawaban tertulis, yang sebelumnya dijanjikan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya pada 10 Mei 2023, kata dia, pihaknya beraudensi dengan BPN Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan dijanjikan akan menerima jawaban tertulis selambat lambatnya 14 hari ke depan. 

"Namun hingga hari ke 14 ini, kami belum juga menerima jawaban itu. Oleh karena itu, kami kembali mendatangi BPN Batang untuk mengklarifikasi hal tersebut," katanya.

Karnoto mengatakan dirinya menginginkan adanya kejelasan dari BPN Batang atas tiga spesimen tanda tangan yang dimiliki oknum notaris PS itu. 

"Oknum notaris ini memiliki tiga spesimen tanda tangan yang berbeda beda. Nah, saya ingin ada kejelasan dari BPN dari ketiga tandatangan itu, yang mana yang resmi terdaftar atau diakui oleh BPN," katanya.

Menurut dia, dirinya telah dirugikan oleh oknum notaris PS tersebut hingga miliaran rupiah.

 "Saya selaku korban menyangsikan salah satu spesimen tanda tangan dari produk notaris tersebut. Akibat salah satu dari spesimen tanda tangan itu, saya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil," katanya.



 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024