Kudus (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bimbingan teknis (Bimtek) program desa antikorupsi terhadap kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai upaya mendorong semua desa di daerah setempat berlomba-lomba menjadi desa antikorupsi.

"Bimtek ini rangkaian dari 29 kabupaten/kota di Jateng, dengan setiap kabupaten dipilih satu desa percontohan desa antikorupsi," kata Ketua Tim Bimtek Desa Antikorupsi Kudus Direktorat Peranserta Masyarakat KPK Fries Mount Wongso ditemui di sela-sela Bimtek Program Desa Antikorupsi di Balai Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Selasa.

Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, dipilih Desa Jepang yang nantinya akan dinilai apakah memenuhi lima kriteria dan 18 sub indikator.

Kelima kriteria tersebut, antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Sementara 18 desa lain yang diikutsertakan dalam bimbingan teknis untuk menjadi desa antikorupsi hari ini (23/5), kata dia, bisa juga berkompetisi karena desa yang terbaik nantinya bisa ditetapkan menjadi desa antikorupsi.

"Berawal dari desa yang bebas korupsi, diharapkan bisa menjadikan Indonesia bebas korupsi," ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satriyo berharap semua kepala desa dan jajarannya mengikuti bimtek ini hingga selesai karena program yang baik bersama KPK ini bertujuan untuk mewujudkan desa antikorupsi di Kudus.

Apalagi, kata dia, desa merupakan ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sedangkan pembentukan desa antikorupsi dalam rangka mendorong peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari sebuah desa agar cita-cita Indonesia bebas korupsi bisa terwujud.

Ia berharap setelah bimtek, semua pihak mendukung dan berperan aktif mewujudkan desa antikorupsi, yakni pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024