Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti sebanyak 219.471 batang.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari Jalan Pecangaan-Batealit, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, kata dia, dikirim menggunakan mobil minibus pada Selasa (23/5) dini hari yang dikemas menjadi 16 karton dan tiga baki.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp275,44 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp188,78 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut memeranginya dengan melaporkan ketika mengetahui peredarannya.
"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan penurunan produksi industri rokok resmi, sehingga pekerja juga akan ikut merasakan dampaknya karena perusahaan bisa melakukan pengurangan pekerja," ujarnya.
Hal itu, imbuh dia, tentunya bisa meningkatkan kemiskinan dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat.
Upaya sosialisasi gempur rokok ilegal berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga masif dilakukan. Baik dari tingkat kabupaten hingga ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.
"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami karena kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha di bidang industri hasil tembakau diimbau untuk mengurus perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 1,1 juta batang rokok tanpa izin
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari Jalan Pecangaan-Batealit, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, kata dia, dikirim menggunakan mobil minibus pada Selasa (23/5) dini hari yang dikemas menjadi 16 karton dan tiga baki.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp275,44 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp188,78 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut memeranginya dengan melaporkan ketika mengetahui peredarannya.
"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan penurunan produksi industri rokok resmi, sehingga pekerja juga akan ikut merasakan dampaknya karena perusahaan bisa melakukan pengurangan pekerja," ujarnya.
Hal itu, imbuh dia, tentunya bisa meningkatkan kemiskinan dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat.
Upaya sosialisasi gempur rokok ilegal berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga masif dilakukan. Baik dari tingkat kabupaten hingga ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.
"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami karena kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha di bidang industri hasil tembakau diimbau untuk mengurus perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 1,1 juta batang rokok tanpa izin