Tangerang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak enam remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayahnya itu, Rabu (17/05).
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia di Tangerang, mengatakan bahwa dari ke enam remaja tersebut berhasi diamankan petugas di Perumahan Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin malam (15/05).
"Yang diamankan enam orang, tapi yang tiga orang cuma jadi saksi karena tidak tahu menahu soal rencana aksi yang akan dilakukannya," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pengamanan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya sekelompok remaja yang membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian pun langsung mencurigai akan ada aksi tawuran yang dapat meresahkan warga setempat.
"Dari laporan itulah kami langsung melakukan pengamanan dan pencegahan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para remaja tersebut, kata dia, diketahui mereka telah membuat janji untuk melakukan aksi tawuran antar gengster.
"Dan ternyata pada siang harinya itu, remaja ini membeli senjata tajam berupa celurit dan golok dari seseorang di wilayah Kedaton, Pasar Kemis," ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tim penyidik Polsek Tigaraksa masih melakukan pemeriksaan kepada tiga remaja berinisial MRP, RAF, dan MH yang diketahui memiliki senjata tajam tersebut.
"Dan ketiga ketiga remaja yang diperiksa ini merupakan anggota gangster bernama Bikini Bottom," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para remaja itu akan dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"kita kenakan UU darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Sejumlah pelajar diamankan diduga hendak tawuran
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia di Tangerang, mengatakan bahwa dari ke enam remaja tersebut berhasi diamankan petugas di Perumahan Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin malam (15/05).
"Yang diamankan enam orang, tapi yang tiga orang cuma jadi saksi karena tidak tahu menahu soal rencana aksi yang akan dilakukannya," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pengamanan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya sekelompok remaja yang membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian pun langsung mencurigai akan ada aksi tawuran yang dapat meresahkan warga setempat.
"Dari laporan itulah kami langsung melakukan pengamanan dan pencegahan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para remaja tersebut, kata dia, diketahui mereka telah membuat janji untuk melakukan aksi tawuran antar gengster.
"Dan ternyata pada siang harinya itu, remaja ini membeli senjata tajam berupa celurit dan golok dari seseorang di wilayah Kedaton, Pasar Kemis," ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tim penyidik Polsek Tigaraksa masih melakukan pemeriksaan kepada tiga remaja berinisial MRP, RAF, dan MH yang diketahui memiliki senjata tajam tersebut.
"Dan ketiga ketiga remaja yang diperiksa ini merupakan anggota gangster bernama Bikini Bottom," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para remaja itu akan dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"kita kenakan UU darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Sejumlah pelajar diamankan diduga hendak tawuran