Semarang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyegel ratusan kios Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Suryokusumo Semarang yang mangkrak maupun yang tidak membayar retribusi.
"Total 'kan ada 432 lapak, yang kosong sekitar 400 lapak. Semuanya disegel," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di sela penyegelan lapak di Sentra PKL Taman Suryokusumo Semarang, Rabu.
Sentra PKL Taman Suryokusumo dibangun sekitar 6 tahun lalu untuk menampung PKL yang berjualan di pinggir jalan kawasan Tlogosari Semarang, dan awalnya ditempati pedagang.
Namun, lambat laun banyak PKL yang kembali berjualan di jalanan di kawasan perumahan itu karena beralasan sepi sehingga banyak lapak di Sentra PKL Taman Suryokusumo yang kosong dan mangkrak.
"Yang pedagang sini tetap saya prioritaskan. Yang kosong akan serahkan ke PKL Barito Mandiri. Kemarin kami komunikasikan, mereka di sini, dan setuju. Di Barito Mandiri ada 500 pedagang, di sini 432 lapak. Mereka siap untuk masuk," katanya.
Diakuinya bahwa selama ini Dinas Perdagangan memang kurang tegas dalam mengatur PKL sehingga sampai bertahun-tahun Sentra PKL Taman Suryokusumo, sementara di sisi lain juga ditarget retribusi.
Untuk pedagang yang menunggak retribusi, kata dia, lapaknya tetap disegel sampai mereka melunasi tunggakan sebab sudah 6 tahunan PKL yang menempati lokasi tersebut tidak membayar retribusi.
Fajar yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang itu tidak ingin fasilitas yang sudah dibangun pemerintah justru disia-siakan, termasuk penunggakan retribusi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, kata dia, lapak yang sudah 1 bulan tidak ditempati akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan.
"Saya minta tidak ada komplain, satpol PP akan tetap mengawal. Apabila ada yang berani membuka police line akan kami pidanakan. Kami ada dasarnya dan sudah koordinasi dengan Bu Wali Kota," tegasnya.
"Total 'kan ada 432 lapak, yang kosong sekitar 400 lapak. Semuanya disegel," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di sela penyegelan lapak di Sentra PKL Taman Suryokusumo Semarang, Rabu.
Sentra PKL Taman Suryokusumo dibangun sekitar 6 tahun lalu untuk menampung PKL yang berjualan di pinggir jalan kawasan Tlogosari Semarang, dan awalnya ditempati pedagang.
Namun, lambat laun banyak PKL yang kembali berjualan di jalanan di kawasan perumahan itu karena beralasan sepi sehingga banyak lapak di Sentra PKL Taman Suryokusumo yang kosong dan mangkrak.
"Yang pedagang sini tetap saya prioritaskan. Yang kosong akan serahkan ke PKL Barito Mandiri. Kemarin kami komunikasikan, mereka di sini, dan setuju. Di Barito Mandiri ada 500 pedagang, di sini 432 lapak. Mereka siap untuk masuk," katanya.
Diakuinya bahwa selama ini Dinas Perdagangan memang kurang tegas dalam mengatur PKL sehingga sampai bertahun-tahun Sentra PKL Taman Suryokusumo, sementara di sisi lain juga ditarget retribusi.
Untuk pedagang yang menunggak retribusi, kata dia, lapaknya tetap disegel sampai mereka melunasi tunggakan sebab sudah 6 tahunan PKL yang menempati lokasi tersebut tidak membayar retribusi.
Fajar yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang itu tidak ingin fasilitas yang sudah dibangun pemerintah justru disia-siakan, termasuk penunggakan retribusi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, kata dia, lapak yang sudah 1 bulan tidak ditempati akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan.
"Saya minta tidak ada komplain, satpol PP akan tetap mengawal. Apabila ada yang berani membuka police line akan kami pidanakan. Kami ada dasarnya dan sudah koordinasi dengan Bu Wali Kota," tegasnya.