Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang pejabat dan staf organisasi perangkat daerah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan lebaran bersama keluarga, kecuali kepentingan tugas kedinasan.

"Jika itu di luar tugas kedinasan, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya memang belum menerima surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran para pejabat.

Namun, lanjut dia, sebaiknya semua kepala dinas atau pejabat tidak memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan Lebaran bersama keluarga.

Dikatakan, pemkab belum bisa sepenuhnya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk Lebaran.

"Hanya saja, seharusnya mereka malu apabila sudah ada surat edaran masih menggunakan mobil dinas. Tanpa diberikan sanksi pun seharusnya malu lah," katanya.

Terkait masalah parsel, Lani Dwi Rejeki mengatakan dirinya tidak melarang apabila kepala dinas atau pejabat yang akan memberikan bingkisan berupa parsel pada stafnya.

"Yang dilarang adalah apabila ada staf memberikan parsel pada kepala dinas atau pejabat atasannya. Itu namanya gratifikasi," demikian Lani Dwi Rejeki.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024