Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan sosialisasi publikasi kinerja pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif di Pemilihan Umum 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Senin, mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan Dapil untuk DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk.

"Oleh karena itu, kami perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk memastikan jika penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD sudah sesuai aturan yang diberlakukan," katanya.

Dikatakannya, penyusunan daerah pemilihan juga sudah memenuhi 7 prinsip penataan Dapil dan kursi anggota DPRD seperti pada tahun sebelumnya.

"Namun demikian, meski Dapil masih sama seperti tahun 2019 tetapi masyarakat banyak yang belum paham, sehingga kami perlu memberikan pemahaman bahwa hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perpu Nomor 1 Tahun 2022," katanya.

Mahbrur mengatakan pihaknya memastikan unsur keterwakilan perempuan menjadi peserta calon anggota legislatif  sudah tercukupi dan tidak terjadi perubahan yang signifikan.

Bawaslu, lanjut dia, pada tahapan penetapan Dapil Pemilu 2024 tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran karena para pemangku kebijakan dalam melakukan penetapan sudah sesuai dengan cakupan wilayah dan regulasi. 

"Alhamdulilah tidak ditemukan dugaan pelanggaran karena semua sudah sesuai mekanisme, prosedur, update data, dan regulasinya," katanya.


Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024