Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah dalam rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan menyita enam kilogram bahan peledak petasan yang diperoleh dari warga berinisial MAH (21) asal Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Andi Fajar di Batang, Senin, mengatakan bahwa sebanyak enam kilogram bahan peledak petasan disita di dua lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Batang dan Gringsing.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus itu dan mengamankan pelaku. Pelaku akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Polres akan terus meningkatkan kegiatan operasi sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif saat memasuki Ramadhan 1444 Hijriah dan menjelang Lebaran.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.
Pada operasi selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut, lanjut dia, polisi juga telah mengamankan ratusan biji petasan, selongsong petasan, dan 18 tali sumbu petasan.
Dikatakan, selama memasuki bulan suci Ramadhan, polisi akan terus menyasar pada operasi pemberantasan penyakit masyarakat dengan menekan peredaran minuman keras, petasan, perjudian, dan narkoba.
Andi Fajar berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan.
"Kami berharap masyarakat memahami terhadap bahaya menyalakan petasan. Selain itu, mari jaga kondisi kamtibmas menjelang Lebaran," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Andi Fajar di Batang, Senin, mengatakan bahwa sebanyak enam kilogram bahan peledak petasan disita di dua lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Batang dan Gringsing.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus itu dan mengamankan pelaku. Pelaku akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Polres akan terus meningkatkan kegiatan operasi sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif saat memasuki Ramadhan 1444 Hijriah dan menjelang Lebaran.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.
Pada operasi selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut, lanjut dia, polisi juga telah mengamankan ratusan biji petasan, selongsong petasan, dan 18 tali sumbu petasan.
Dikatakan, selama memasuki bulan suci Ramadhan, polisi akan terus menyasar pada operasi pemberantasan penyakit masyarakat dengan menekan peredaran minuman keras, petasan, perjudian, dan narkoba.
Andi Fajar berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan.
"Kami berharap masyarakat memahami terhadap bahaya menyalakan petasan. Selain itu, mari jaga kondisi kamtibmas menjelang Lebaran," katanya.