Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Ungaran mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 238 miliar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan selama tahun 2022.
"Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon)," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ungaran Budi Jatmiko, di Ungaran, Senin.
BPJAMSOSTEK, lanjut Budi Jatmiko, berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Jatmiko menjelaskan pembayaran klaim di lingkup BPJAMSOSTEK Ungaran dilihat dari program untuk pembayaran: klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 17.991 klaim dengan nominal sebesar Rp173.465.586.580; klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 10.492 klaim dengan nominal sebesar Rp36,375,899,430.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran bersama legislator sosialisasikan program ke pekerja BPU
Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.374 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp8.860.916.715,00; klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 733 klaim dengan nominal sebesar Rp15,423,500,000.00; klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.596 klaim dengan nominal sebesar Rp4,270,208,950.00; dan klaim Jaminan Kehilangan (JKP) Pekerjaan sebanyak 197 klaim dengan nominal sebesar Rp194,713,220.
"Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore atau playstore atau di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," jelas Jatmiko.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan santunan ke ahli waris anggota GPDI Jateng
Menurutnya kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO, dengan kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga," tutup Budi Jatmiko.
Baca juga: Ahli waris tukang tambal ban terima santunan JKK Rp157 juta dari BPJAMSOSTEK Ungaran
"Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon)," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ungaran Budi Jatmiko, di Ungaran, Senin.
BPJAMSOSTEK, lanjut Budi Jatmiko, berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Jatmiko menjelaskan pembayaran klaim di lingkup BPJAMSOSTEK Ungaran dilihat dari program untuk pembayaran: klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 17.991 klaim dengan nominal sebesar Rp173.465.586.580; klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 10.492 klaim dengan nominal sebesar Rp36,375,899,430.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran bersama legislator sosialisasikan program ke pekerja BPU
Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.374 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp8.860.916.715,00; klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 733 klaim dengan nominal sebesar Rp15,423,500,000.00; klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.596 klaim dengan nominal sebesar Rp4,270,208,950.00; dan klaim Jaminan Kehilangan (JKP) Pekerjaan sebanyak 197 klaim dengan nominal sebesar Rp194,713,220.
"Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore atau playstore atau di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," jelas Jatmiko.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan santunan ke ahli waris anggota GPDI Jateng
Menurutnya kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO, dengan kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga," tutup Budi Jatmiko.
Baca juga: Ahli waris tukang tambal ban terima santunan JKK Rp157 juta dari BPJAMSOSTEK Ungaran