Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dengan total Rp121.926.784 juta kepada ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran.

Penyerahan santunan JKK diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja atas nama Markus Utomo yang merupakan tenaga kerja yang tergabung pada anggota GPDI Jawa Tengah d0engan nominal sebesar Rp121.926.784.

Markus Utomo yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan saat berangkat menuju tempat kerja, sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

"Mereka yang mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan ahli waris dari peserta penerima upah (PU) yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja," kata Budi Jatmiko, Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran.

Baca juga: Ahli waris tukang tambal ban terima santunan JKK Rp157 juta dari BPJAMSOSTEK Ungaran

Setiap pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, tambah Budi Jatmiko, ahli waris akan mendapatkan santunan jaminan kecelakaan dan kematian minimal sebesar Rp42 juta.

Apabila pesertanya meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sedangkan meninggal dunia yang disebabkan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah dan beasiswa maksimal 2 orang anak dengan total beasiswa sebesar 174 juta.

"Manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko. Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," kata Budi Jatmiko.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran lindungi keselamatan kerja Supeltas Salatiga

Budi Jatmiko menambahkan dengan ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan, Insya Allah keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJAMSOSTEK yang akan menanggung beban tersebut.

“Bukan berarti kita berharap ada yang sakit atau meninggal, namun ini semua bentuk kewaspadaan. Musibah tidak ada yang tahu kapan datangnya, semua orang bisa saja mengalaminya,” katanya.
 
Ia berharap ada hikmah yang bisa sama- sama diambil, dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.

"Dengan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera," tutup Budi Jatmiko

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024