Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penggelapan sebuah mobil sewa sekaligus mengamankan tersangka berinisial MS (47) warga Kecamatan Pekalongan Timur.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan korban. Mobil korban disewa oleh tersangka tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

"Tersangka MS ditangkap polisi di rumah kontrakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," katanya.

Pada tanggal 9 Mei 2022, lanjut dia, korban melakukan transaksi dengan pelaku mengadakan sewa-menyewa kendaraan berupa mobil Avanza Veloz dengan akad setiap bulan membayar Rp5 juta.

Pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2022, pelaku masih membayar uang sewa mobil. Namun, pada bulan September 2022, pelaku mulai tidak membayar uang sewa hingga Februari 2023. Bahkan, mobil itu tidak dikembalikan kepada korban.

Awalnya, kata dia, pembayaran biaya sewa lancar. Akan tetapi, mulai pertengahan September 2022 pelaku sudah tidak membayar biaya sewa lagi, kemudian korban sulit menghubungi yang bersangkutan.

Korban yang merasa curiga, akhirnya melakukan pengecekan pada sistem satelit navigasi (global positioning system). Diketahui bahwa mobil berada di Kabupaten Pekalongan, dan mobil ini sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain berinisial HS.

Polisi pun kemudian mendatangi rumah penerima gadai mobil dan ternyata penggadai mobil sudah meninggal dunia.

Setelah ditelusuri barang bukti dari pihak keluarga almarhum HS, tidak ada yang mengetahui bahwa almarhum menerima gadai mobil dari pelaku MS.

"Saat polisi di rumah almarhum, tidak ada barang bukti mobil. Kemungkinan sudah berpindah tangan kepada orang lain. Pelaku menggadaikan mobil sewa dengan almarhum sebesar Rp30 juta," katanya.

Tersangka akan dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024