Semarang (ANTARA) -
Jasa Raharja pada Tahun 2022 hingga saat ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif.

Hal itu dikatakan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan
Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/3/ 2023).

Dewi berharap dengan dilakukannya kegiatan tersebut, pemerintah provinsi bisa memberikan kebijakan untuk penghapusan BBN II dan pajak progresif, sehingga meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah, dan para narasumber lainnya.
 
Dewi Aryani Suzana mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada Tahun 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen. Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah, sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024