Semarang (ANTARA) - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Daerah Pemalang, Jawa Tengah, Arif Lukman Muslim, diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemberian uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Muslim dikonfrontasi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) orang kepercayaan Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo, yang juga menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.
Muslim mengaku tidak pernah memberi uang kepada Bupati Mukti Agung terkait pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Pemalang.
"Tidak pernah memberikan uang," kata Direktur PT Tata Megah Lestari dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Jaksa yang membacakan BAP Adi Jumal Widodo menyebut saksi Arif Lukman Muslim pernah memberikan uang yang jumlah keseluruhan sebesar Rp278 juta.
Dalam BAP juga disebutkan saksi memberikan uang dalam beberapa kesempatan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Meski mengaku tak memberikan uang kepada Bupati Mukti melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo, saksi menuturkan perusahaan miliknya mendapat pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui tender maupun penunjukan langsung.
Arif Lukman mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo.
Salah satu pertemuan dengan Bupati Pemalang yang difasilitasi oleh orang dekat bupati itu berkaitan dengan dukungan untuk calon Ketua Hipmi Jawa Tengah Shoraya Lolyta.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Muslim dikonfrontasi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) orang kepercayaan Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo, yang juga menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.
Muslim mengaku tidak pernah memberi uang kepada Bupati Mukti Agung terkait pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Pemalang.
"Tidak pernah memberikan uang," kata Direktur PT Tata Megah Lestari dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Jaksa yang membacakan BAP Adi Jumal Widodo menyebut saksi Arif Lukman Muslim pernah memberikan uang yang jumlah keseluruhan sebesar Rp278 juta.
Dalam BAP juga disebutkan saksi memberikan uang dalam beberapa kesempatan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Meski mengaku tak memberikan uang kepada Bupati Mukti melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo, saksi menuturkan perusahaan miliknya mendapat pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui tender maupun penunjukan langsung.
Arif Lukman mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo.
Salah satu pertemuan dengan Bupati Pemalang yang difasilitasi oleh orang dekat bupati itu berkaitan dengan dukungan untuk calon Ketua Hipmi Jawa Tengah Shoraya Lolyta.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.