Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Bus Surabaya Indah dengan minibus Travel Pancasari yang terjadi di Jalan Raya Lintas Pototano–Sumbawa, tepatnya di Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, 24 Februari 2023 pukul 21.30 WITA.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat, langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” kata Dewi di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja dan tim survei jalur tol Jakarta-Surabaya
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
“Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” jelas Dewi.
Dewi menyampaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja raih penghargaan Indonesia's Popular Digital Product 2023
Percepatan penyelesaian santunan tersebut merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, dll).
Dewi menambahkan Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja raih penghargaan Indonesia's Popular Digital Product 2023
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah No.Pol : EA 7282 SB, dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, namun di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari No. Pol : EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan.
Akibat musibah tersebut, enam penumpang meninggal dunia dan delapan penumpang luka-luka. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Digitalisasi dan kolaborasi, Jurus Jasa Raharja hadapi tantangan 2023
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat, langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” kata Dewi di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja dan tim survei jalur tol Jakarta-Surabaya
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
“Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” jelas Dewi.
Dewi menyampaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja raih penghargaan Indonesia's Popular Digital Product 2023
Percepatan penyelesaian santunan tersebut merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, dll).
Dewi menambahkan Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja raih penghargaan Indonesia's Popular Digital Product 2023
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah No.Pol : EA 7282 SB, dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, namun di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari No. Pol : EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan.
Akibat musibah tersebut, enam penumpang meninggal dunia dan delapan penumpang luka-luka. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Digitalisasi dan kolaborasi, Jurus Jasa Raharja hadapi tantangan 2023