Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Surakarta kembali mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekad menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong" dalam razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang digelar di Jalan Slamet Riyadi Solo, Sabtu (11/2) malam hingga Minggu dini hari.
Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol Sutoyo di Solo, Minggu, mengatakan, sebanyak 286 kendaraan telah diamankan karena mereka nekad menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.
Padahal, kata Sutoyo, Polresta Surakarta telah melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot brong karena membisingkan telinga.
"Kami yang melakukan razia kendaraan knalpot brong di 6 titik lokasi wilayah Kota Surakarta selain di Jalan Slamet Riyadi depan Polresta Surakarta juga di lima wilayah Polsek jajaran dan berhasil mengandangkan 286 kendaraan knalpot brong. Sehingga, totalnya selama Januari hingga awal Februari ini, sudah mencapai 849 kendaraan knalpot brong yang ditindak," kata Sutoyo.
Menurut dia, kegiatan rutin yang ditingkatkan itu, juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong di wilayah Solo yang masih marak.
"Hasil razia menyita sebanyak 286 unit kendaraan bermotor dengan rincian 232 unit yang digelar di simpang Gendengan Jalan Slamet Riyadi, dan 54 unit lainnya di wilayah Polsek Jajaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menambahkan pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia. Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat edukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.
"Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor serta melengkapi kelengkapan yang lain," kata Iwan Saktiadi.
Dia menyampaikan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas, katanya menegaskan.
Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol Sutoyo di Solo, Minggu, mengatakan, sebanyak 286 kendaraan telah diamankan karena mereka nekad menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.
Padahal, kata Sutoyo, Polresta Surakarta telah melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot brong karena membisingkan telinga.
"Kami yang melakukan razia kendaraan knalpot brong di 6 titik lokasi wilayah Kota Surakarta selain di Jalan Slamet Riyadi depan Polresta Surakarta juga di lima wilayah Polsek jajaran dan berhasil mengandangkan 286 kendaraan knalpot brong. Sehingga, totalnya selama Januari hingga awal Februari ini, sudah mencapai 849 kendaraan knalpot brong yang ditindak," kata Sutoyo.
Menurut dia, kegiatan rutin yang ditingkatkan itu, juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong di wilayah Solo yang masih marak.
"Hasil razia menyita sebanyak 286 unit kendaraan bermotor dengan rincian 232 unit yang digelar di simpang Gendengan Jalan Slamet Riyadi, dan 54 unit lainnya di wilayah Polsek Jajaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menambahkan pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia. Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat edukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.
"Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor serta melengkapi kelengkapan yang lain," kata Iwan Saktiadi.
Dia menyampaikan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas, katanya menegaskan.