Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan koordinasi antarstakeholder dalam melaksanakan penanganan permasalahan kenotariatan, di sebuah hotel di Solo, Jum'at (10/2).

Ketua Penyelenggara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menyebutkan ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari dilaksanakan Rakor tersebut.

"Pertama memperoleh arahan dan dukungan baik yang bersifat teknis-substantif maupun yang bersifat administratif-fasilitatif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap upaya-upaya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris baik di tingkat wilayah provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota," kata Yosi dalam laporannya.

Kedua, lanjut Yosi, memperoleh rekomendasi dari stakeholders mengenai kebijakan dan tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan notaris dan kepatuhan notaris terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.

"Menampung aspirasi anggota Majelis Pengawas Notaris demi terwujudnya pembinaan dan pengawasan yang lebih berkualitas," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin yang hadir bersama  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, berkesempatan memberikan sambutan.

Ia mengatakan, Rakor ini sangatlah penting untuk menambah pengetahuan, guna menunjang kinerja para anggota MPD.

"Forum ini sangatlah baik bagi kita semua, untuk menambah pengetahuan. Menambah wawasan kita, guna mengetahui lebih mendalam tentang dunia kenotariatan," kata Yuspahruddin.

Menurutnya peran Majelis Pengawas sangat luar biasa dengan pekerjaan memberikan pembinaan kemudian pengawasan sangatlah berat dan yang diawasi bukan saja pelaksanaan tugas Notaris tetapi juga perilaku.

"Oleh karena itu, untuk menjadi pengawas dan pembina yang baik, kita harus punya ilmu pengetahuan yang baik juga tentang kenotariatan agar pengawasan dan pembinaan yang kita lakukan berjalan efektif," katanya.

Kakanwil juga berharap, MPD di Provinsi Jawa Tengah dapat melaksanakan peran dan kewenangannya dengan baik agar jumlah pemeriksaan Notaris atau pelanggaran yang dilakukan oleh notaris bisa direduksi atau bahkan dieliminasi sama sekali.

Sementara Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Santun Maspari Siregar yang membuka kegiatan menegaskan kembali kedudukan Majelis Pengawas.

Majelis Pengawas, kata Santun, adalah kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan Notaris.


Rakor tersebut diikuti 200 orang peserta yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan 19 MPD.

Untuk narasumber adalah Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Winanto Wiryomartani, Taufik yang merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan AKBP Y. Agus T. Sembiring, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Acara pembukaan juga dihadiri oleh para Kepala UPT se Eks Karesidenan Surakarta.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024