Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan infrastruktur selama 2023 yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp38,6 miliar.
 
"Sesuai aturan, tahun ini Kabupaten Kudus bisa memanfaatkan dana cukai untuk kegiatan infrastruktur. Meskipun alokasi yang tersedia hanya Rp38,6 miliar, tentunya disyukuri karena bisa digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.
 
Ia mengakui anggaran yang diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung perbaikan jalan tahun ini dari APBD murni 2023 memang kecil karena hanya Rp8 miliar.
 
Alokasi sebesar itu, kata dia, tentunya belum cukup untuk memperbaiki seluruh kerusakan jalan di Kudus akibat cuaca ekstrem yang mengakibatkan sejumlah daerah di Kudus dilanda banjir. Dengan adanya tambahan dari alokasi dana cukai, maka nantinya bisa ditambahkan untuk mendukung perbaikan jalan yang rusak.
 
Terlebih lagi, imbuh dia, perbaikan akses jalan juga menjadi program prioritas daerah karena untuk mendukung kemudahan akses perekonomian masyarakat.
 
Kelonggaran dalam penggunaan DBHCHT untuk kegiatan infrastruktur, kata dia, karena alokasi dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus tahun ini mengalami kenaikan, sehingga setelah kebutuhan wajib terpenuhi, sisanya bisa digunakan untuk kegiatan infrastruktur.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kudus Arif Budi Siswanto menyebutkan ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat curah hujan tinggi serta genangan banjir di sejumlah ruas mencapai 166 kilometer atau 26 persen dari total panjang jalan kabupaten mencapai 639,261 kilometer.
 
Kerusakan jalan awalnya hanya 9 persen, kemudian tingginya curah hujan dan banyak jalan yang tergenang banjir akhirnya bertambah menjadi 26 persen jalan yang rusak.
 
Untuk memperbaiki semua jalan yang rusak tersebut, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan dukungan alat yang memadai.
 
Dalam rangka meminimalkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, maka untuk kawasan perkotaan menjadi prioritas perbaikan dengan anggaran rutin yang diterima pada tahun anggaran 2023.
 
Sementara alokasi DBHCHT tahun 2023 yang diterima Kudus sebesar Rp238,52 miliar yang penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206 untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
 
Untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan Rp87,95 miliar, penegakan hukum dialokasikan Rp12,03 miliar, dan bidang kesehatan sebesar Rp99,91 miliar. Sedangkan kegiatan prioritas daerah lainnya, yakni bidang infrastruktur dialokasikan Rp38,6 miliar. 

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024