Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak pekerja yang telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

"Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja ini diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan pada tahun 2021 melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, program tersebut dihadirkan dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Antony mengatakan program MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta.

Selain itu, kata dia, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Melalui program MLT, lanjut dia, peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.

“Ini merupakan salah satu program yang bagus buat para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah, namun masih banyak yang belum memanfaatkannya. Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut," tegasnya.

Ia mengharapkan peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan program MLT dengan tujuan agar para pekerja yang ingin memiliki rumah namun terkendala biaya, dapat terbantu dengan maksimal.

Kendati demikian, Antony mengatakan ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan tersebut, antara lain peserta telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.

Selain itu, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, aktif membayar iuran, seluruh persyaratan telah disetujui BPJAMSOSTEK, serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

"Untuk mengetahui program pembiayaan ini, para pekerja juga dapat mengakses laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau dapat langsung mencari informasi dengan mendatangi Kantor BPJAMSOSTEK terdekat," kata Antony.


 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024