Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk kreator ribuan video mesum berinisial AM (51) yang mengintip pakaian dalam perempuan dan memperjualbelikan hasil videonya itu di media sosial.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
 
"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
 
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesum nya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
 
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia.
 
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024