Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman Republik Indonesia.

Pemkot Tegal berada di peringkat ke-8 dengan nilai 90,70 atau 10 besar tingkat Pemerintah Kota dalam anugerah tersebut yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih yang didampingi jajaran Ombudsman RI dan diterima Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyampaikan maksud dan tujuan penilaian tersebut adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana,kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

"Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik," kata Mokhammad Najih.

Baca juga: Pemkot Tegal dorong kemajuan RS Kardinah lewat survey akreditasi

Selain itu, Ketua Ombudsman juga menambahkan di tahun 2022 adanya perkembangan peningkatan yang cukup signifikan kepatuhan terutama di kabupaten atau kota. 

"Apa yang kita harapkan bahwa perkembangan penilaian terhadap standard pelayanan publik kita dorong agar terus ditingkatkan. Terutama terhadap kepala daerah dan stakeholder untuk terus mempunyai komitmen keberpihakan terhadap isu isu peningkatan pelayanan publik," kata Mokhammad  Najih.

Adapun perangkat daerah yang menjadi sampel  pengawasan adalah bidang perizinan diwakili oleh DPM PTSP, bidang pendidikan diwakili oleh Disdikbud, Bidang Administrasi Kependudukan diwakili oleh Disdukcapil, Bidang Sosial diwakili Dinas Sosial dan Bidang Kesehatan diwakili oleh Dinkes, Pusesmas Tegal Selatan dan Puskesmas Tegal Timur.

Baca juga: UHC 96,87 persen, Pemkot Tegal raih penghargaan empat besar

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Paulus Herdiyanto menyampaikan aspek penilaian kepatuhan meliputi kepatuhan pada beberapa dimensi yakni dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik. Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Dimensi Pengaduan terdiri atas variabel pengelolaan pengaduan. 

"Masing-masing aspek dan indikator memiliki bobot penilaian yang berbeda, dengan poin tertinggi ada pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan yang pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tegal yang diampu oleh Bagian Organisasi Kota Tegal telah melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi mandiri sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI," kata Herdi, panggilan akrab Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal itu 

Selain itu, Herdi menyampaikan adanya pembinaan kepada perangkat daerah terus dilakukan agar ke depan Kota Tegal terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Tolok ukur kita sebenarnya bukan sejauh mana kita mendapatkan predikat namun pelayanan yang terbaik yang diutamakan," tutup Herdi

Baca juga: Pemkot Tegal raih juara 3 pemenang buku laporan PDSD Terbaik

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024