Pekalongan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah, mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Aquila Transindo Utama (ATU) sebagai penggugat terhadap tergugat PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) terkait layanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang.

Humas PN Pekalongan Fatria Gunawan di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa tergugat PT SPA dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya mengabulkan sebagian gugatan PT Aquila Transindo Utama.

"Jika para pihak tidak menerima terhadap putusan majelis hakim, tergugat maupun penggugat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang," katanya.

Dikatakan Fatria Gunawan, saat ini pihaknya masih menunggu upaya yang akan dilakukan tergugat maupun penggugat terkait dengan putusan majelis hakim dengan tenggang waktu 14 hari dari putusan yang digelar pada hari Senin (19/12).

"Saat ini, kami masih menunggu upaya banding pihak tergugat. Saat ini putusan sudah resmi diunggah di e-Court Mahkamah Agung," katanya.

Penasihat hukum PT Aquila Transindo Utama Oktorian Sitepu mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan dari PN Pekalongan terkait gugatan perdata terhadap PT Sparta Putra Adhyaksa.

Dalam amar putusan, kata dia, majelis hakim PN Pekalongan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat (PT SPA) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tergugat dinyatakan membiarkan atau mengizinkan kapal-kapal yang diageni oleh tergugat memasuki perairan wajib pandu kelas III Batang di Pelabuhan Batang tanpa pelayanan jasa pandu dan tunda dari penggugat," katanya.

Oktorian Sitepu juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi jadwal penetapan pandu dan tunda yang telah ditetapkan oleh penggugat.

"Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengajukan permintaan pelayanan kapal dan barang minimal 1 x 24 jam sebelum kapal dipandu dan ditunda," katanya.

Jika pihak tergugat tidak mengajukan banding, pihaknya segera melakukan eksekusi terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Penasihat hukum PT SPA Zaenudin menyatakan bahwa kliennya masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir dulu," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024