Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp230,7 miliar selama periode Januari hingga 31 November 2022.

"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp183,3 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaimnya sebesar Rp22,2 miliar, kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp19,4 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp5,6 miliar," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Muhammad Riadh di Kudus, Jumat.

Sementara untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kata dia, totalnya mencapai Rp66,36 juta.

Jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengajukan klaim, imbuh dia, mencapai 43.921 peserta.

Dengan demikian, kata dia, sangat penting menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena melalui program-programnya, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.

BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Adapun pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan pedagang kaki lima (PKL).

Untuk itu, imbuh dia, edukasi dan sosialisasi akan digencarkan kembali dengan sasaran utama pada pekerja nonformal agar mengetahui program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tertarik mengikutinya karena iuran per bulannya juga murah cukup Rp16.800 per bulannya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024