Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu 2024, Kamis.

"Hari ini (15/12) merupakan uji publik yang kedua dengan menghadirkan masyarakat umum dan sejumlah instansi pemerintah. Sedangkan uji publik pertama khusus menghadirkan pengurus partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah ditemui usai uji publik di Hotel Griptha Kudus.

Ia mengungkapkan dalam uji publik ini pihaknya hendak mendengarkan masukan dari masyarakat maupun pengurus partai politik sebelum penetapan dapil.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, sebelum penetapan dapil memang ada tahapan yang harus dilalui, yakni menguji publik rancangan skema pembentukan dapil.

Ia mencatat ada beberapa kali wacana mengubah dapil sesuai kecamatan menjadi lebih banyak dapil-nya. Ternyata setelah dihitung kembali sesuai prinsip penataan dapil hal tersebut belum memungkinkan, sehingga opsi yang diambil menggunakan opsi yang lama.

Pasalnya, kata dia, bilangan pembagi penduduknya belum memenuhi syarat dapil dibagi per kecamatan.

Usulan salah satu pengurus parpol mengemukakan wacana agar per dapilnya per kecamatan lagi, akan tetapi hal itu belum bisa memenuhi persyaratan.

Apalagi, kata dia, jumlah penduduk di Kudus naiknya tidak signifikan. Kalaupun menginginkan penambahan jumlah kursi dari 45 kursi yang ada sekarang, maka jumlah penduduknya minimal bertambah menjadi 1 juta penduduk, sedangkan saat ini sekitar 800-an ribu penduduk. 

"Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Kudus penambahan jumlah penduduk per tahunnya hanya naik 3.000-an jiwa," ujarnya.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024