Magelang (ANTARA) - Sebanyak 13 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu (warga Muslim) dan pencatatan perkawinan (nonmuslim) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang di Gedung Wanita Kota Magelang, Kamis (8/12).
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Sabtu, menyebutkan fasilitasi isbat nikah dan pencatatan perkawinan bagi warga setempat langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita mengharapkan kegiatan ini membuat masyarakat teredukasi dan memperoleh pemahaman secara utuh terkait dengan perlunya pernikahan sah secara negara.
"Kegiatan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya yang tidak tercatat secara perundang-undangan," katanya.
Sebanyak 13 pasangan tersebut terdiri atas tujuh pasangan muslim dan enam pasangan nonmuslim. Setelah mengikuti isbat nikah ini masing-masing pasangan muslim akan memperoleh surat pengesahan atau penetapan atas perkawinan, dokumen kependudukan (KTP, KK, akta pengesahan anak, dan akta kelahiran).
"Begitu juga dengan pasangan nonmuslim akan mendapat akta perkawinan dan dokumen kependudukan. Semuanya gratis," katanya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan selain sebagai alat bukti perkawinan, pencatatan perkawinan juga menjamin ketertiban hukum. Langkah ini juga wujud kontribusi pemkot dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
"Penyatuan 13 pasangan dalam ikatan suci pernikahan ini agar sah secara hukum agama dan hukum negara, sebagai awal perjalanan hidup yang diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Ia mengingatkan pernikahan bukanlah tujuan akhir bagi pasangan, namun menjadi awal terbentuk keluarga, unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi fondasi sistem dan tatanan sosial, sehingga dikatakan bahwa keluarga merupakan basis ketahanan nasional.
Untuk itu, ia berpesan kepada 13 pasangan yang sudah sah secara agama dan hukum sebagai suami dan istri, agar bertanggungjawab membina keluarga yang harmonis memerlukan peran aktif kedua belah pihak.
"Komunikasi menjadi kunci, komunikasi yang baik dan efektif adalah jembatan menuju pernikahan yang bahagia karena akan membangun kepercayaan, kejujuran, dan rasa hormat," katanya.
Menurut dia, rumah tangga bahagia juga dibangun dari kerja sama yang baik antara suami istri dalam mengoptimalkan peran dan tanggung jawab mengurus rumah tangga.
Oleh karena itu, katanya, hendaklah suami istri saling membantu dan saling bekerja sama dengan harapan setidaknya dapat meringankan beban pasangan.
"Jangan lelah untuk belajar dan meningkatkan kemampuan diri tanpa mengesampingkan tugas dan kewajiban dalam rumah tangga. Insyaallah dengan meningkatnya kualitas diri akan turut membangun kualitas keluarga yang sehat dan bahagia," kata Wali Kota Aziz.
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Sabtu, menyebutkan fasilitasi isbat nikah dan pencatatan perkawinan bagi warga setempat langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita mengharapkan kegiatan ini membuat masyarakat teredukasi dan memperoleh pemahaman secara utuh terkait dengan perlunya pernikahan sah secara negara.
"Kegiatan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya yang tidak tercatat secara perundang-undangan," katanya.
Sebanyak 13 pasangan tersebut terdiri atas tujuh pasangan muslim dan enam pasangan nonmuslim. Setelah mengikuti isbat nikah ini masing-masing pasangan muslim akan memperoleh surat pengesahan atau penetapan atas perkawinan, dokumen kependudukan (KTP, KK, akta pengesahan anak, dan akta kelahiran).
"Begitu juga dengan pasangan nonmuslim akan mendapat akta perkawinan dan dokumen kependudukan. Semuanya gratis," katanya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan selain sebagai alat bukti perkawinan, pencatatan perkawinan juga menjamin ketertiban hukum. Langkah ini juga wujud kontribusi pemkot dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
"Penyatuan 13 pasangan dalam ikatan suci pernikahan ini agar sah secara hukum agama dan hukum negara, sebagai awal perjalanan hidup yang diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Ia mengingatkan pernikahan bukanlah tujuan akhir bagi pasangan, namun menjadi awal terbentuk keluarga, unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi fondasi sistem dan tatanan sosial, sehingga dikatakan bahwa keluarga merupakan basis ketahanan nasional.
Untuk itu, ia berpesan kepada 13 pasangan yang sudah sah secara agama dan hukum sebagai suami dan istri, agar bertanggungjawab membina keluarga yang harmonis memerlukan peran aktif kedua belah pihak.
"Komunikasi menjadi kunci, komunikasi yang baik dan efektif adalah jembatan menuju pernikahan yang bahagia karena akan membangun kepercayaan, kejujuran, dan rasa hormat," katanya.
Menurut dia, rumah tangga bahagia juga dibangun dari kerja sama yang baik antara suami istri dalam mengoptimalkan peran dan tanggung jawab mengurus rumah tangga.
Oleh karena itu, katanya, hendaklah suami istri saling membantu dan saling bekerja sama dengan harapan setidaknya dapat meringankan beban pasangan.
"Jangan lelah untuk belajar dan meningkatkan kemampuan diri tanpa mengesampingkan tugas dan kewajiban dalam rumah tangga. Insyaallah dengan meningkatnya kualitas diri akan turut membangun kualitas keluarga yang sehat dan bahagia," kata Wali Kota Aziz.