Pati (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua pemerintah desa di Kabupaten Pati membuat program antikorupsi dengan pendampingan dari inspektorat daerah setempat.

"Kami ingin Pati menjadi kabupaten pertama yang seluruh desanya memiliki program antikorupsi," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan pakta antigratifikasi oleh kepala desa di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.

Menurut dia, kades yang baik berintegritas, berprestasi, dan inovatif itu lebih banyak. Akan tetapi, satu dua kades "mbeling" atau nakal, maka semua kena.

Ganjar mengaku senang jika bertemu dengan kepala desa, terlebih jika kades tersebut paham dengan kondisi masyarakatnya. Artinya, dia benar-benar peduli dengan desanya.

Dengan begitu, kata Ganjar, kades akan selalu jadi pilihan masyarakat tanpa perlu berpikir politik uang. Jika terjadi politik uang, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari saat menjabat akan melakukan tindak korupsi maupun gratifikasi.

"Gratifikasi itu menerima hadiah, karena mungkin ada kepentingan. Bagaimana cara mengelolanya? laporkan," ujarnya.

Cara lainnya dengan melaporkan langsung ke unit pengelola gratifikasi di KPK. Untuk mewujudkan itu, kades harus dibimbing dan didorong mulai dari bupati dan forkopimda. Dengan harapan pelayanan publik juga bagus, transparan dan akuntabel.

Ganjar juga mengingatkan kepala desa terkait kasus jual beli jabatan, seperti di Kabupaten Blora maupun Demak yang saat ini dalam proses hukum, dan jangan sampai terulang di daerah lain.

Peluang tindakan korupsi juga bisa terjadi melalui pemecahan program kegiatan agar tidak perlu melalui lelang, sehingga cukup penunjukan langsung pihak ketiga karena anggarannya terlihat kecil-kecil.

Dalam rangka mewujudkan desa bebas korupsi, Pemkab Pati juga menggelar sosialisasi terkait upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Materi yang disampaikan oleh pemateri dari Inspektorat Pati, yakni terkait bentuk-bentuk korupsi mulai dari penyalahgunaan anggaran, wewenang, menerima hadiah hingga sambutan terhadap aparatur desa secara berlebihan.

"Bahkan, saat menggelar acara pernikahan juga tidak diperkenankan menerima sumbangan dalam jumlah besar. Batasan maksimal sumbangan yang boleh diterima nilainya Rp1 juta," ujar Zaenal pemateri dari Inspektorat Pati.

Mengawali gerakan antikorupsi, secara simbolis Ganjar Pranowo menempelkan stiker bertuliskan "stop pungli" dan "stop gratifikasi" di sepeda motor kepala desa, mobil dinas bupati dan sekda. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024