Semarang (ANTARA) - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan komponen penting dalam pajak kendaraan bermotor selain membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pengutipan SWDKLLJ dilakukan oleh Jasa Raharja.
“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Jasa Raharja, kata Dewi, terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan bus di Magetan
Dewi menjelaskan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja dorong generasi muda aktif cegah kasus kecelakaan lalu lintas
Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000 s/d Rp163.000.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” jelas Dewi.
Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak karena merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan sekaligus turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.
Baca juga: JR Rovation, Pelibatan mahasiswa dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas