Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus prostitusi secara daring atau online memanfaatkan aplikasi sebagai media komunikasi dan pertemanan. 

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

Adapun modus pelaku, kata dia, membuat akun di aplikasi "MiChat" . Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna  Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp500 ribu.

Kasus tersebut, imbuh dia, terungkap saat mendapatkan informasi masyarakat melalui Whatsapp "Matur Pak Kapolres" terkait dugaan prostitusi daring memanfaatkan aplikasi tersebut. 

Polres Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku di sebuah tempat kos di Kecamatan Jati.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit gawai dan uang tunai Rp500 ribu," katanya.

Dari keterangan tersangka, lokasi transaksinya berada di Kabupaten Kudus, namun tempatnya berbeda-beda karena ditentukan oleh pelaku.

Dalam rangka menciptakan suasana kondusif, selain mengungkap kasus prostitusi juga melakukan pemberantasan penyakit masyarakat lainnya dengan merazia tempat karaoke di kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati, Kudus.

Hasilnya diamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek serta enam pemandu karaoke. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024