Semarang (ANTARA) - Sebanyak 52 narapidana (napi) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah memperoleh pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi," katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ia berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dia menegaskan jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.
Ia menambahkan dari napi yang memperoleh pembebasan bersyarat, enam di antaranya memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi," katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ia berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dia menegaskan jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.
Ia menambahkan dari napi yang memperoleh pembebasan bersyarat, enam di antaranya memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.