Pekalongan (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengajak pemilik perusahaan di Pekalongan, Jawa Tengah, berkomitmen tidak mempekerjakan anak di sebuah perusahaan.
"Oleh karena itu, deklarasi dan komitmen menjadi modal utama, tidak hanya dilihat dari tidak adanya anak yang dipekerjakan di sebuah perusahaan, namun lebih kepada dampak luas lainnya," katanya pada kegiatan Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak 2022 di Pekalongan, Senin.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengapresiasi pada jajaran Pemerintah Kota Pekalongan, perusahaan, dan instansi terkait lainnya atas terwujudnya upaya-upaya komitmen dan Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak.
Deklarasi ini, kata dia, mengandung maksud bahwa adanya komitmen bersama dimana anak-anak harus diberikan ruang waktu bermain, dan haknya mendapatkan kasih sayang orang tua dibandingkan harus bekerja.
"Kami mengajak perusahaan untuk meningkatkan kesadaran bahwa mempekerjakan anak-anak itu merupakan hal yang tidak baik dari sisi hak anak," kata Haiyani Rumondang.
Dikatakan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak sudah memberikan regulasi untuk menghapuskan pekerja anak yang difokuskan pada perusahaan-perusahaan.
Adapun berkaitan dengan sanksi perusahaan yang melanggar hal tersebut, kata dia, akan dikaji sejauh mana pelanggaran tersebut misalnya terkait perlindungan anak.
"Kami ingin melakukan edukasi, pembinaan, dan mengeluarkan anak dari aktivitas bekerja terlalu dini dengan diberikan fasilitas yang sesuai dengan peraturan," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan kegiatan deklarasi ini sebagai upaya komitmen bersama untuk mewujudkan daerah ini bebas dari pekerja anak.
"Fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada 2022 saja, namun komitmen ini akan dilanjutkan pada 2023 yang akan menyasar pada sektor informal," katanya.
"Oleh karena itu, deklarasi dan komitmen menjadi modal utama, tidak hanya dilihat dari tidak adanya anak yang dipekerjakan di sebuah perusahaan, namun lebih kepada dampak luas lainnya," katanya pada kegiatan Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak 2022 di Pekalongan, Senin.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengapresiasi pada jajaran Pemerintah Kota Pekalongan, perusahaan, dan instansi terkait lainnya atas terwujudnya upaya-upaya komitmen dan Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak.
Deklarasi ini, kata dia, mengandung maksud bahwa adanya komitmen bersama dimana anak-anak harus diberikan ruang waktu bermain, dan haknya mendapatkan kasih sayang orang tua dibandingkan harus bekerja.
"Kami mengajak perusahaan untuk meningkatkan kesadaran bahwa mempekerjakan anak-anak itu merupakan hal yang tidak baik dari sisi hak anak," kata Haiyani Rumondang.
Dikatakan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak sudah memberikan regulasi untuk menghapuskan pekerja anak yang difokuskan pada perusahaan-perusahaan.
Adapun berkaitan dengan sanksi perusahaan yang melanggar hal tersebut, kata dia, akan dikaji sejauh mana pelanggaran tersebut misalnya terkait perlindungan anak.
"Kami ingin melakukan edukasi, pembinaan, dan mengeluarkan anak dari aktivitas bekerja terlalu dini dengan diberikan fasilitas yang sesuai dengan peraturan," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan kegiatan deklarasi ini sebagai upaya komitmen bersama untuk mewujudkan daerah ini bebas dari pekerja anak.
"Fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada 2022 saja, namun komitmen ini akan dilanjutkan pada 2023 yang akan menyasar pada sektor informal," katanya.