Semarang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyosialisasikan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2024 melalui tatap muka dengan perwakilan DPD RI, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi.

"Sebelum menggelar tatap muka ini, kami telah melakukan sosialisasi di media sosial terkait dengan syarat dukungan calon anggota DPD," kata anggota KPU Provinsi Jateng Putnawati di Semarang, Jumat.

Ia menyebut syarat dan pencalonan anggota DPD RI berbeda dengan pencalonan DPR maupun DPRD yang pengusungnya adalah partai politik. Mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerahnya.

"Pencalonan anggota DPD agak berbeda dengan calon legislatif anggota parpol. Sebelum mendaftar, calon anggota harus menyerahkan syarat dukungan satu orang minimal 5.000 orang pendukung," ujarnya.

Dukungan kepada bakal calon anggota DPD, lanjut dia, dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung yang sekurang-kurangnya tersebar di 18 kabupaten/kota.

Syarat dukungan pencalonan anggota DPD, lanjut dia, diserahkan ke KPU Provinsi Jateng pada tanggal 12—18 November 2022, kemudia KPU melakukan verifikasi administrasi.

Sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Jateng, kata dia, lebih awal daripada pencalonan DPRD untuk membuka pintu bagi masyarakat ikut berpartisipasi.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024