Kudus (ANTARA) -
Beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok menjadi 10 persen pada 2023, meski bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo di Kudus, Jumat.
Ia mengakui baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
Kalaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik.
Namun, menurut dia, penurunan omzet penjualan bersifat sementara, karena selanjutnya penjualan akan kembali normal sepanjang peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
"Kondisi berbeda ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal tentunya kalah bersaing karena harga jualnya jauh lebih murah," ujarnya.
Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28.000 per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.
Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea dan Cukai dalam pemberantasan, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal, agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi.