Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan mengajak jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng untuk bisa lebih mencerdaskan masyarakat mengenai hukum, Jumat (25/10)

Secara spesifik, Yosi menginginkan adanya peran aktif pegawai Kantor Wilayah untuk menyebarluaskan tentang permasalahan kenotariatan, lebih khusus lagi perihal pengaduan notaris.

Menurut dia, masyarakat perlu tau bahwa permasalahan dengan notaris tidak melulu harus dilaporkan ke pihak kepolisian, karena ada media yang lain, yang ia nilai lebih efektif untuk menyelesaikan masalah kenotariatan, yakni Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN)

Pada kesempatan itu, Yosi mengungkapkan sepanjang tahun 2022 sudah ada 54 notaris yg diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menindaklanjuti laporan MPDN atas pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham lantik dua PAW Majelis Pengawas Daerah dan notaris penganti

Dari angka tersebut, sebagian besar dapat diselesaikan dengan cara mediasi, karena kebanyakan permasalahan "hanya"berkutat di aspek administrasi dan kurang baiknya komunikasi antara kedua belah pihak.

"Jadi perlu kami sampaikan ke masyarakat, bahwa sebaiknya masyarakat jika terjadi permasalahan kepada notaris terlebih dahulu di bawa Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Dilaporkan dulu ke sana," katanya.

Sebaiknya, lanjutnya, dibawa di MPD agar bisa dimediasi, karena biasanya masyarakat melaporkan tidak dengan niat untuk memenjarakan tapi mendapatkan penyelesaian dan pemulihan kepercayaan.

Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar Rakor MPW/MPD Notaris

Untuk itu, Yosi mengharapkan peran pegawai Kantor Wilayah lebih bisa mengayomi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar lebih cerdas dalam masalah hukum.

Dengan tujuan kepuasan semua pihak dan profesi notaris tidak terdegradasi seperti profesi lain hanya karena hal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Yuspahruddin lantik 108 Majelis Pengawas Daerah Notaris

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024