Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyatakan calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan dalam Pemilu 2024 diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Jika dari 27 calon anggota panwaslu kecamatan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara itu ternyata ada indikasi mengonsumsi narkoba, maka kami tidak bisa mentolelirnya," kata Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Rif'an di Kudus, Kamis.
Bagi calon anggota panwaslu kecamatan yang terbukti mengonsumsi narkoba, kata dia, akan digantikan oleh peserta lain dengan peringkat berikutnya.
Selain syarat bebas narkoba, kata dia, semua calon anggota panwaslu yang hendak dilantik juga harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani paling lambat 28 Oktober 2022.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan di poli jiwa RSUD Loekmono Hadi Kudus.
"Nantinya, mereka juga diminta mengerjakan 350 soal terkait kepribadian masing-masing," ujarnya.
Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, diharapkan calon anggota panwaslu yang nantinya dilantik dapat bekerja secara profesional, imparsial, mandiri, transparan dan berintegritas.
"Bawaslu Kabupaten Kudus berharap mereka siap bertugas melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu, khususnya di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, mereka juga harus selalu menjaga integritas dan independensi, termasuk juga untuk dapat memahami regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu.
Panwaslu kecamatan yang terpilih juga dituntut dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayah kecamatan masing-masing sebagai basis pengawasannya di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebanyak 27 calon anggota panwaslu terpilih akan dilantik pada tanggal 29 Oktober 2022 di Hotel Kenari Asri Kudus. Kemudian akan mengikuti bimbingan teknis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon panwaslu kecamatan di Kudus wajib serahkan surat bebas narkoba
"Jika dari 27 calon anggota panwaslu kecamatan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara itu ternyata ada indikasi mengonsumsi narkoba, maka kami tidak bisa mentolelirnya," kata Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Rif'an di Kudus, Kamis.
Bagi calon anggota panwaslu kecamatan yang terbukti mengonsumsi narkoba, kata dia, akan digantikan oleh peserta lain dengan peringkat berikutnya.
Selain syarat bebas narkoba, kata dia, semua calon anggota panwaslu yang hendak dilantik juga harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani paling lambat 28 Oktober 2022.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan di poli jiwa RSUD Loekmono Hadi Kudus.
"Nantinya, mereka juga diminta mengerjakan 350 soal terkait kepribadian masing-masing," ujarnya.
Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, diharapkan calon anggota panwaslu yang nantinya dilantik dapat bekerja secara profesional, imparsial, mandiri, transparan dan berintegritas.
"Bawaslu Kabupaten Kudus berharap mereka siap bertugas melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu, khususnya di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, mereka juga harus selalu menjaga integritas dan independensi, termasuk juga untuk dapat memahami regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu.
Panwaslu kecamatan yang terpilih juga dituntut dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayah kecamatan masing-masing sebagai basis pengawasannya di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebanyak 27 calon anggota panwaslu terpilih akan dilantik pada tanggal 29 Oktober 2022 di Hotel Kenari Asri Kudus. Kemudian akan mengikuti bimbingan teknis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon panwaslu kecamatan di Kudus wajib serahkan surat bebas narkoba