Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan penahanan dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana desa (DD), Kepala Desa Pretek berinisial TR dan Bendahara Desa Pretek berinisial HZ, Senin sore.
"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap Kades Pretek TR dan Bendahara Desa Pretek untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II-B Batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Mukharom di Batang, Senin.
Dikatakan bahwa kedua tersangka ditahan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp351,67 juta yang dilakukan sejak 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Batang sejak 1 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2022, penyidik menetapkan Kades Pretek TR dan Bendahara Desa HZ sebagai tersangka.
"Tersangka TR dan HZ sejak 2018 hingga 2021 ada dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp351,67 juta," katanya.
Mukharom mengatakan bahwa berdasar hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap para tersangka pada hari Senin (24/10) penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Berdasar pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TR dan HZ selama 20 hari ke depan," katanya.
Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka TR dan HZ disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap Kades Pretek TR dan Bendahara Desa Pretek untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II-B Batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Mukharom di Batang, Senin.
Dikatakan bahwa kedua tersangka ditahan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp351,67 juta yang dilakukan sejak 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Batang sejak 1 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2022, penyidik menetapkan Kades Pretek TR dan Bendahara Desa HZ sebagai tersangka.
"Tersangka TR dan HZ sejak 2018 hingga 2021 ada dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp351,67 juta," katanya.
Mukharom mengatakan bahwa berdasar hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap para tersangka pada hari Senin (24/10) penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Berdasar pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TR dan HZ selama 20 hari ke depan," katanya.
Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka TR dan HZ disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.