Temanggung (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian kepada petani tembakau.

Kepala DKP3 Kabupaten Temanggung, Joko Budi Nuryanto di Temanggung, Kamis, mengatakan dengan diterbitkannya Permentan tersebut petani tembakau yang selama ini menggunakan pupuk bersubsidi, yaitu pupuk ZA maka subsidi tersebut sudah dicabut sejak Juli 2022.

Ia menyampaikan hal tersebut usai pembukaan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Sentra Terpadu Kartini Temanggung tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian bagi Petani Tembakau Temanggung.

Joko menuturkan berdasarkan Permentan nomor 10 tahun 2022, maka pupuk bersubsi hanya dua jenis yang disubsidi, yaitu urea dan NPK Ponskha.

Kemudian komoditas yang biasanya mendapatkan pupuk bersubsidi dari sekitar 50an komoditas pertanian menjadi hanya sembilan komoditas pertanian, terutama di perkebunan hanya kakau, kopi rakyat, dan tebu rakyat.

Baca juga: Kemendag fasilitasi petani jual tembakau langsung ke pabrik

"Kami melaksanakan FGD bagaimanakah untuk pertembakauan, komoditas tembakau yang ada di Temanggung pada hari ini bisa berdiskusi bersama dengan 70 peserta, antara lain dari penyuluh, kelompok tani, APTI, dan tokoh tembakau Temanggung," katanya.

Menurut dia daerah ini mempunyai komoditas strategis yang tidak terpenuhi oleh Permentan itu.

"Kegiatan ini juga untuk mencari solusi bagaimana caranya komoditas yang tidak termasuk itu tetap menjadi komoditas strategis di wilayah Temanggung," katanya.

Baca juga: Meningkatkan nilai tambah tembakau di Temanggung

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024