Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjadi salah satu penjamin bagi peserta yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya jika berhubungan atau menjadi bagian dari pekerjaannya dan setelah tidak masuk kriteria mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.

"Penjamin pertama korban saat terjadi kecelakaan di jalan raya adalah Jasa Raharja, baru selanjutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari dalam webinar Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang berlangsung secara daring, Rabu.

Webinar yang mengusung tema Sinergi Layanan Kecelakaan Kerja Lalu Lintas Pada Kasus Kecelakaan Kerja tersebut menghadirkan narasumber Kabag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Lalu Saripudin dan Haryo Wicaksono, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan santunan Jaminan Kematian Rp515 juta

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengakui selama periode Januari sampai dengan September 2022, pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 28.576 kasus dengan pembayaran klaim sebanyak Rp138,3 miliar atau rata-rata per bulan ada 3.175 kasus dengan Rp15,3 miliar pembayaran klaim.

Dari kasus kecelakaan kerja tersebut, lanjut Naning, banyak terjadi di luar perusahaan salah satunya saat di jalan raya, karena para pemberi kerja atau manajemen sudah patuh pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga jumlah kasusnya terus menurun untuk di area tempat kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengusung Program Sertakan dan Lindungi Pekerja di sekitar anda, karena ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi penjamin pertama atas korban kecelakaan kerja jika kasusnya masih 'abu-abu'. Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja lebih aman dan tenang, apalagi risiko di jalan raya sangat tinggi," kata Naning.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BPS berikan perlindungan petugas REGSOSEK

Lalu Saripudin menjelaskan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas biasanya dikarenakan faktor manusia, infrastruktur, kelalaian petugas, perawatan kendaraan, dan PT Jasa Raharja memiliki ketentuan apakah korban terjamin atau tidak.

"Korban kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja yakni jika korban kecelakaan dua kendaraan atau lebih, sehingga jika korban kecelakaan tunggal tidak dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja," kata Lalu.

Kemudian pejalan kaki atau sejenisnya yang tertabrak kendaraan bermotor bisa mendapatkan jaminan Jasa Raharja, tetapi korban kecelakaan akibat menabrak pohon atau tertimpa pohon tidak terjamin Jasa Raharja.

Lalu menyebutkan ada beragam program yang dimiliki Jasa Raharja dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di antaranya pengoperasian mobil unit keselamatan lalu lintas yang memberikan pengobatan gratis kepada pengemudi angkutan umum atau masyarakat.

"Program lainnya, memberikan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan di jalan raya seperti traffic cone, barikade, kamera, hellycam, speedgun; memberikan ambulance sebagai sarana evakuasi korban kecelakaan," kata Lalu.

Sementara Haryo Wicaksono menjelaskan mengenai kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja misalnya berangkat dan pulang kerja; kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang dibuktikan dengan surat perintah lembur; pulang ke rumah sebenarnya di akhir pekan; atau pada saat cuti peserta mendapat panggilan atau tugas dari pemberi kerja; serta meninggal mendadak di tempat kerja atau saat bekerja.

"Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang bisa didapatkan peserta yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan, dan program kembali bekerja serta Program Promotif dan Preventif," kata Haryo yang dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai manfaat lainnya.

Baca juga: Peserta Lomba Perahu Hias pun dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024