Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produknya di katalog elektronik (e-katalog) sehingga berpeluang menjadi penyedia dan menawarkan produk yang dibutuhkan pemda.

"Silakan mendaftar, kami siap membantu pendaftarannya agar produknya bisa tampil di aplikasi katalog elektronik (e-katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP)," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji di Kudus, Jumat.

Sub Koordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Adi Kurniawan menambahkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar. Selain legalitas usaha, pelaku usaha juga wajib memiliki akun SPSE.

Ia mengakui hingga kini sudah ada pelaku usaha di Kabupaten Kudus yang memanfaatkan kemudahan mendaftarkan produknya di e-katalog.

Di dalam e-katalog tersebut terdapat tiga etalase, yaitu e-katalog nasional yang dikelola oleh LKPP, e-katalog sektoral yang dikelola oleh kementerian, dan e-katalog lokal yang di kelola oleh pemda.

Untuk e-katalog yang dikelola pemda, kata dia, saat ini terdapat 14 etalase produk mulai dari alat tulis kantor hingga makanan dan minuman. Sedangkan pelaku usaha yang mendaftar ada 25 pelaku usaha.

"Dengan masuk di e-katalog, maka menjadi media promosi bagi produk UMKM dan berpeluang seluas-luasnya menjadi penyedia jasa dan menawarkan produk yang dibutuhkan pemerintah daerah. Kami juga sudah mengirim surat kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait e-katalog lokal," ujarnya.

Manfaat lain adanya e-katalog, tentunya bisa menggerakkan perekonomian lokal, membuka peluang pasar bagi pelaku usaha melalui persaingan sehat serta pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah, akuntabel dan transparan.

Selain berkoordinasi dengan OPD, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial meskipun saat ini jumlah pelaku UMKM yang mengetahui dimungkinkan belum banyak.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024