Semarang (ANTARA) -
"Menteri Hadi Tjahjanto punya langkah yang lebih tegas dalam memberantas mafia tanah yang tidak bisa ditangani orang biasa, harus punya pengalaman di bidang militer. Menteri sekarang ini kan punya pengalaman di bidang itu," katanya di Semarang, Senin.
Ia menilai upaya maupun terobosan pemerintah dalam memberantas mafia tanah saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya, baik secara sistem, pengawasan, hingga pembinaan.
"Sudah ada PP 18 tahun 2021 yang diperkuat dengan Permen 16 tahun 2021 untuk memperkecil ruang gerak mafia tanah," ujarnya.
Menurut dia, dengan regulasi tersebut, maka hak-hak atas tanah yang belum disertifikatkan, tidak bisa dijadikan modus mafia tanah dalam beraksi.
Baca juga: Antisipasi mafia tanah, BPN Jateng imbau masyarakat waspadai modus-modusnya
"Mafia tanah biasanya memalsu tentang hak-hak tanah yang di luar BPN seperti girik, egendom, dan lain sebagainya. Ini sudah diatasi dengan PP dan Permen tersebut," katanya.
Selain itu, Widhi menilai kinerja Satgas Mafia Tanah saat ini lebih greget dan menjangkau ke semua tingkatan.
"Sekarang Satgas Mafia Tanah sudah turun langsung sampai ke tingkat bawah termasuk dalam sosialisasi dan sebagainya," ujarnya.
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sekaligus Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Tengah Widhi Handoko menyebut penanganan mafia tanah oleh pemerintah perlu sosok yang memiliki pengalaman di bidang militer.
"Menteri Hadi Tjahjanto punya langkah yang lebih tegas dalam memberantas mafia tanah yang tidak bisa ditangani orang biasa, harus punya pengalaman di bidang militer. Menteri sekarang ini kan punya pengalaman di bidang itu," katanya di Semarang, Senin.
Ia menilai upaya maupun terobosan pemerintah dalam memberantas mafia tanah saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya, baik secara sistem, pengawasan, hingga pembinaan.
"Sudah ada PP 18 tahun 2021 yang diperkuat dengan Permen 16 tahun 2021 untuk memperkecil ruang gerak mafia tanah," ujarnya.
Menurut dia, dengan regulasi tersebut, maka hak-hak atas tanah yang belum disertifikatkan, tidak bisa dijadikan modus mafia tanah dalam beraksi.
Baca juga: Antisipasi mafia tanah, BPN Jateng imbau masyarakat waspadai modus-modusnya
"Mafia tanah biasanya memalsu tentang hak-hak tanah yang di luar BPN seperti girik, egendom, dan lain sebagainya. Ini sudah diatasi dengan PP dan Permen tersebut," katanya.
Selain itu, Widhi menilai kinerja Satgas Mafia Tanah saat ini lebih greget dan menjangkau ke semua tingkatan.
"Sekarang Satgas Mafia Tanah sudah turun langsung sampai ke tingkat bawah termasuk dalam sosialisasi dan sebagainya," ujarnya.