Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengantisipasi potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
"Oleh karenanya, hari ini (14/9) kami menggelar Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholder," kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Divisi Penanganan Pelanggaran Saleh Darmawan di Purwokerto, Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan akademisi, KPU Kabupaten Banyumas, perwakilan Bakesbangpol Banyumas, Satpol PP Banyumas, Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, dan komunitas itu dimaksudkan agar Bawaslu bisa memberikan sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik kepada masyarakat sekaligus mendapatkan masukan.
Dengan demikian, kata dia, saat pelaksanaan verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi perbaikan, pihaknya mendapatkan bahan-bahan yang cukup untuk menentukan indeks kerawanan atau indeks potensi pelanggarannya.
"Dengan demikian, kami bisa memberikan tindakan pencegahan supaya tidak lagi terjadi pelanggaran," katanya.
Saleh mengatakan berdasarkan pengalaman saat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung hingga tanggal 8 September 2022 ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan pelaksanaan khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, sehingga punya potensi pelanggaran tahapan pemilu selanjutnya.
"Oleh karena itu, kami mencoba supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu dengan melakukan rapat koordinasi ini," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi yang sama dengan mengundang pemangku kepentingan yang berbeda untuk mendapatkan masukan-masukan dari mereka.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, potensi pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh KPU dan parpol.
Oleh karena partai politik belum menjadi peserta Pemilu 2024, kata dia, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol sebetulnya bukan ranah Bawaslu.
"Seperti adanya dokumen yang sengaja dipalsukan, ada indikasi seperti itu. Itu memang masih belum menjadi ranah Bawaslu," jelasnya.
Akan tetapi jika tindakan KPU yang menyalahi tata cara dan prosedur, kata dia, hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi pemilu, sehingga pihaknya fokus terhadap permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, lanjut dia, potensi pelanggarannya masih ada di jajaran KPU.
"Potensi pelanggaran di parpol sebenarnya ada, cuma kami belum bisa masuk ke sana karena parpol belum menjadi peserta pemilu," tegasnya.
Saleh mengatakan terhadap parpol yang sekarang sedang bersiap untuk menjadi peserta Pemilu 2024, pihaknya bisa melakukan tindakan pencegahan agar tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tersebut berjalan dengan baik.
"Oleh karenanya, hari ini (14/9) kami menggelar Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholder," kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Divisi Penanganan Pelanggaran Saleh Darmawan di Purwokerto, Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan akademisi, KPU Kabupaten Banyumas, perwakilan Bakesbangpol Banyumas, Satpol PP Banyumas, Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, dan komunitas itu dimaksudkan agar Bawaslu bisa memberikan sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik kepada masyarakat sekaligus mendapatkan masukan.
Dengan demikian, kata dia, saat pelaksanaan verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi perbaikan, pihaknya mendapatkan bahan-bahan yang cukup untuk menentukan indeks kerawanan atau indeks potensi pelanggarannya.
"Dengan demikian, kami bisa memberikan tindakan pencegahan supaya tidak lagi terjadi pelanggaran," katanya.
Saleh mengatakan berdasarkan pengalaman saat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung hingga tanggal 8 September 2022 ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan pelaksanaan khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, sehingga punya potensi pelanggaran tahapan pemilu selanjutnya.
"Oleh karena itu, kami mencoba supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu dengan melakukan rapat koordinasi ini," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi yang sama dengan mengundang pemangku kepentingan yang berbeda untuk mendapatkan masukan-masukan dari mereka.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, potensi pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh KPU dan parpol.
Oleh karena partai politik belum menjadi peserta Pemilu 2024, kata dia, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol sebetulnya bukan ranah Bawaslu.
"Seperti adanya dokumen yang sengaja dipalsukan, ada indikasi seperti itu. Itu memang masih belum menjadi ranah Bawaslu," jelasnya.
Akan tetapi jika tindakan KPU yang menyalahi tata cara dan prosedur, kata dia, hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi pemilu, sehingga pihaknya fokus terhadap permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, lanjut dia, potensi pelanggarannya masih ada di jajaran KPU.
"Potensi pelanggaran di parpol sebenarnya ada, cuma kami belum bisa masuk ke sana karena parpol belum menjadi peserta pemilu," tegasnya.
Saleh mengatakan terhadap parpol yang sekarang sedang bersiap untuk menjadi peserta Pemilu 2024, pihaknya bisa melakukan tindakan pencegahan agar tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tersebut berjalan dengan baik.